Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Sep 2025 12:40

Perkuat Ekosistem Industri, Kemenperin Tetapkan IPIP sebagai OVNI


Perkuat Ekosistem Industri, Kemenperin Tetapkan IPIP sebagai OVNI Perbesar

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menetapkan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri (OVNI) pada September 2025. Langkah strategis ini merupakan upaya pemerintah guna memperkuat ekosistem industri nasional.

Keputusan ini menunjukkan pengakuan dan kepercayaan tinggi pemerintah terhadap keberadaan IPIP. Pengakuan ini juga menjadi pencapaian penting bagi perusahaan, setelah sebelumnya masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan industri nasional yang saat ini menjadi tulang punggung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada periode 2025–2029,” ujar Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Jumat (19/9/2025).

Sebagai informasi, status OVNI diberikan melalui proses evaluasi ketat oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemenperin, Kementerian Hukum (Kemenkum), serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Setelah ditetapkan sebagai OVNI, IPIP kini masuk dalam daftar kawasan yang menjadi objek perlindungan pemerintah.

Baca juga :   BGN Bersama DPR RI dan Pemkab Kolaka Sosialisasi MBG

Kawasan industri ini akan memperoleh berbagai bentuk dukungan, termasuk jaminan keamanan, prioritas pembangunan infrastruktur, perlindungan hukum, serta percepatan pemulihan apabila terjadi bencana atau gangguan operasional.

Aturan terkait OVNI juga membagi kawasan menjadi tiga kategori: zona 1 meliputi area utama kegiatan produksi, zona 2 meliputi fasilitas pendukung dan area hunian, sedangkan zona 3 meliputi area lain yang bukan prioritas utama. Berdasarkan regulasi tersebut, kegiatan publik seperti demonstrasi atau unjuk rasa hanya boleh dilakukan di zona 3.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Dengan pencapaian ini, IPIP kembali menegaskan posisinya sebagai kawasan yang memiliki arti penting dalam pembangunan ekonomi nasional serta berkomitmen menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Kehadiran IPIP diyakini mampu meningkatkan daya saing industri Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan status OVNI, IPIP diharapkan dapat terus berkembang menjadi kawasan industri yang modern, aman, dan berdaya saing global.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 119 kali

Baca Lainnya

Polres Kolaka Tangkap Terduga Pelaku Curat, Mobil Hilux Curian Ditemukan di Sulawesi Utara

12 Mei 2026 - 12:20

Lepas 431 Jemaah Calon Haji, Bupati Amri Titip Pesan dan Doa

11 Mei 2026 - 12:25

Mentan Andi Amran Sulaiman Kunjungi Korban Banjir Bone, Salurkan Bantuan Total 9,5 Miliar

11 Mei 2026 - 11:30

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Kendari, Basarnas Evakuasi 18 Warga dan Temukan Satu Korban Meninggal

10 Mei 2026 - 17:51

Cegah DBD dan TBC, PT Vale Gelar PHBS di Desa Pewutaa

9 Mei 2026 - 12:45

Rektor USN Kolaka Melayat ke Rumah Duka Almarhum Haerul Saleh, Sampaikan Duka Mendalam

8 Mei 2026 - 13:53

Trending di Berita Utama