Menu

Mode Gelap

Sulselkita · 20 Des 2024 19:38

Polres Bone Gagalkan Peredaran1,2 Kg Sabu Senilai 1,8 Miliar: 6 Pelaku Ditangkap


Polres Bone Gagalkan Peredaran1,2 Kg Sabu Senilai 1,8 Miliar: 6 Pelaku Ditangkap Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE —Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil menggagalkan peredaran 1,2 Kilogram (Kg) Narkotika jenis Sabu senilai 1,8 Miliar Rupiah.

Keberhasilan besar tersebut tidak lepas dari kerja keras seluruh Personil Satres Narkoba Polres Bone dalam mengungkap peredaran Narkoba di masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar menyampaikan, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil membekuk 6 pelaku, 4 pelaku berasal dari wilayah Bone, dua lainnya berasal dari Kabupaten Sidrap.

Keenam tersangka tersebut masing,-masing berinisial AR (40) seorang Guru SD di Amali, SR (20) tidak bekerja, MA (50) Staf Camat Amali dan EM (41) Petani di Amali.

Dua orang lainnya berasal dari Sidrap yaitu NH alias GJ (43) seorang tukang kayu, dan RH (40) petani.

“Berdasarkan informasi masyarakat hingga kami melakukan penggerebekan 6 orang tersangka berhasil diamankan dengan total sabu 1,2 Kilogram,” ungkapnya, Jumat (20/12).

Iptu Aswar membeberkan, setelah mendapat informasi, pihaknya bersama tim langsung melakukan penggerebekan di rumah oknum Guru SD inisial AR dan ditemukan sabu Seberat 0,7 Gram. Dari pengakuan AR, paket Sabu tersebut akan dikonsumsinya.

Baca juga :   Bupati Kolaka Ajak Kades Terpilih Rangkul Masyarakat

AR menjelaskan, awalnya paket sabu miliknya seberat 1 Gram, namun AR memberikan kepada MA (Oknum Staf Camat Amali). Polisi lalu menggerebek rumah MA dan ditemukan Sabu seberat 0,3 Gram.

Kemudian, Satres Narkoba Polres Bone melakukan pengembangan terhadap kasus AR dan MA. Dari pengakuan kedua tersangka, paket Sabu tersebut diperoleh dari SR. Selanjutnya Polisi menangkap SR dirumahnya dan pada saat itu SR sedang bersama EM.

“Lalu ditemukan barang bukti seberat 200,33 Gram sabu, kemudian dari hasil interogasi EM, diketahui sabu tersebut diperoleh dari Sidrap dan difasilitasi oleh GJ,” beber Iptu Aswar Kasatres Narkoba Polres Bone

Polisi kemudian memburu dan menangkap GJ di Sidrap. GJ mengaku Sabu tersebut diperoleh dari Bandar Narkoba HR yang berdomisili di Sidrap.

Kemudian setelah mengetahui kediaman HR lalu dilakukan penggeledahan, namun sayang pada saat penggerebekan rumah HR dalam keadaan kosong. Ia berhasil kabur dan kini ditetapkan sebagai DPO.

Setelah itu, Satres Narkoba Polres Bone menggeledah sekitar rumah HR dan ditemukan 1 kilogram Sabu dirumah RH (Ipar dan tetangga HR) dan berdasarkan pengakuan RH Sabu tersebut adalah milik HR.

Baca juga :   Kelas Motivasi Tingkatkan Kualitas SDM

“Sabu dari Sidrap melalui perantara GJ ini menggunakan sistem tempel, jadi antara HR dan EM yang berdomisili di Amali yang Kategori Bandar ini tidak pernah bertemu, cuma yang memfasilitasi adalah GJ.”

“Sistem mereka tidak pernah bertemu antara yang memesan barang dan yang punya barang,” pungkas Iptu Aswar.

Sementara itu Kapolres Bone AKBP Erwin Syah menyampaikan, dengan berhasil digagalkannya peredaran 1,2 Kilogram Sabu senila 1,8 Miliar Rupiah tersebut, banyak jiwa yang dapat terselamatkan dari bahaya peredaran Narkoba.

“Jika 1 Gram Sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka dengan mencegah peredaran 1,2 Kilogram Sabu dapat menyelamatkan 6225 Jiwa masyarakat Kabupaten Bone,” tutup Erwin Syah. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Terjerat Narkoba, Dua ASN Di Amali Dibekuk Polres Bone

20 Desember 2024 - 18:17

Program UHC Mandeg, Warga Bone Tetap Bisa Berobat Gratis

19 Desember 2024 - 19:14

PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka

19 Desember 2024 - 13:45

Apdesi Minta Pemda Bone Segera Bayar Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa

19 Desember 2024 - 12:54

Dilantik Jadi Ketua BPK, Abdul Samad Serukan Peduli Kemanusiaan

17 Desember 2024 - 21:04

Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan

16 Desember 2024 - 11:39

Trending di Berita Utama