SULTRAKITA.COM, TIRAWUTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, Rabu (23/9).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M alias L, 31, yang diduga berperan sebagai pengedar. Polisi juga menyita sabu dengan berat bruto 30,5 gram yang dikemas dalam sejumlah sachet klip plastik.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur Iptu La Ode Rasuli, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Desa Wonuambuteo.
“Kami mengamankan seorang wanita berinisial M alias L yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram,” kata La Ode Rasuli.
Menurut dia, sabu berupa kristal bening itu ditemukan dalam sejumlah sachet klip plastik. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut tersangka mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Dalam keterangannya, sabu tersebut disebut dibagi menjadi bagian-bagian kecil untuk dijual.
Setiap 1 gram sabu, kata Rasuli, dibagi menjadi 10 bagian dan masing-masing dijual dengan harga Rp150 ribu.
Rasuli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat. Dia mengajak masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Dukungan dan kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda bangsa,” ujarnya.
Ketua DPRD Kolaka Timur Hj Jumahani, S.Pd., M.Si., mengapresiasi pengungkapan tersebut. Dia menyatakan dukungannya terhadap upaya Polres Kolaka Timur dalam memberantas peredaran narkotika.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Kolaka Timur dan mendukung penuh kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia,” kata Jumahani.
Dia juga mengajak masyarakat, orang tua, tokoh agama, dan pemuda ikut berperan dalam mencegah peredaran narkoba.
“Saya mengajak seluruh masyarakat, orang tua, tokoh agama dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada yang mencurigakan di lingkungan kita,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







