Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama ยท 16 Jun 2023 18:10

PT CNI Perpanjang Kerjasama dengan Polda Sultra


 PT CNI Perpanjang Kerjasama dengan Polda Sultra Perbesar

SULTRAKITA.COM, Jakarta – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) kembali menandatangani perjanjian kerjasama penyelenggaraan pengamanan di lingkungan kerja di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Pengamanan Objek Vital (PAMOBVIT) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Perpanjangan perjanjian kerja sama ini ditandatangani di Kantor PT Ceria Nugraha Indotama di Jakarta pada hari Jumat (16/6/2023).

Wakil Direktur Utama PT CNI, Djen Rizal, mewakili PT CNI sementara Kombes Alan Gerrit Abast, Direktur Pengamanan Obyek Vital Nasional Polda Sultra, hadir mewakili PAMOBVIT. Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Direktur Utama PT CNI, Pieter Sampetoding, Direktur Operasional PT CNI, Yusram Rantesalu, dan Corporate Legal & Compliance PT CNI, Aulia Wiratama.

Djen Rizal mengatakan bahwa penandatanganan panduan kerja teknis antara PT Ceria dan Polda Sultra sangat penting untuk menciptakan kondisi yang aman di area tambang. Pendekatan keamanan yang terintegrasi diperlukan untuk mendeteksi, mencegah, dan menangani berbagai gangguan dan ancaman keamanan yang mungkin terjadi di wilayah operasional PT Ceria sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga :  Penerimaan Pajak Daerah Kota Kendari Capai 114,74 persen

“Peran PAMOBVIT sangat penting dalam hal ini, karena tanpa bantuan Kepolisian RI, upaya pengamanan objek vital tidak akan optimal,” ujar Djen Rizal.

Djen Rizal menegaskan bahwa setiap gangguan keamanan dapat mengakibatkan terhentinya kegiatan operasional tambang. Bukan hanya PT Ceria yang akan mengalami kerugian akibat terhentinya operasional usaha, tetapi juga negara yang akan terdampak secara negatif karena kehilangan pendapatan dari royalti tambang.

“Status Objek Vital Nasional (ObVitNas) yang dimiliki oleh Ceria menjadikan area tambang Ceria di Wolo, Kolaka, Sulawesi Tenggara sebagai wilayah strategis nasional. Status ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 202/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2021,” jelasnya.

Obyek Vital Nasional merujuk pada kawasan, bangunan, instalasi, dan/atau usaha yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan negara yang memiliki nilai strategis.

Djen Rizal berharap melalui perjanjian kerja sama ini, penanganan keamanan di wilayah operasional PT Ceria Nugraha Indotama dapat berjalan tanpa gangguan. Dengan demikian, operasional tambang dan penyelesaian proyek Smelter RKEF di Wolo, Kolaka, yang sedang dipercepat penyelesaiannya, dapat selesai sesuai dengan target yang diharapkan. (bak)

Artikel ini telah dibaca 210 kali

Baca Lainnya

ANTAM UBPN Kolaka Raih The Sustainable Spark Award 2026, Reklamasi 451 Hektare dan Tanam 501 Ribu Pohon

31 Oktober 2026 - 19:08

FKIP USN Kolaka Gandeng SMAN 1 Lalolae, Perkuat Kompetensi Guru Terapkan Pembelajaran Mendalam

31 Oktober 2026 - 18:11

Vale Indonesia IGP Pomalaa Perluas Keterlibatan Vendor Lokal

31 Oktober 2026 - 12:12

IBCA MMA Sultra Optimistis Hadapi Porprov 2026 di Kendari

31 Oktober 2026 - 08:12

Pendapatan PT Vale Melonjak 27 Persen, Tembus AS$896 Juta hingga September 2026

30 Oktober 2026 - 09:09

USN Kolaka Gandeng PT PKSS, Jembatani Alumni Berkarier di Bank BRI

29 Oktober 2026 - 13:57

Trending di Berita Utama