SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Untuk memantapkan pengawasan tahapan kampanye Pilkada yang berjalan mulai 25 September hingga 24 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone menggelar Rapat Internal.
Rapat Internal digelar di Kantor Bawaslu Bone, dipimpin Penanggjung jawab Tim Fasilitasi (Timfas) Pengawasan Tahapan Kampanye Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Nur Alim.

Beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut diantaranya pembahasan strategi pengawasan kampanye, serta regulasi dan juknis yang menjadi rujukan dalam melakukan pengawasan.
Penanggjung jawab Tim Fasilitasi (Timfas) Pengawasan Tahapan Kampanye Nur Alim menyampaikan, untuk kampanye, regulasi yang digunakan adalah PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye.
Nur Alim meminta agar seluruh Tim fasilitasi pengawasan segera menyiapkan imbauan-imbauan yang akan disampaikan kepada stakeholder terkait serta tim pasangan calon.
“Salah satunya membuat imbauan pencegahan mengenai bahan kampanye yang digunakan oleh tim kampanye pasangan calon dan imbauan keterlibatan pihak yang dilarang ikut berkampanye, kata Nur Alim, Rabu (25/9).
Usai rapat, masing-masing anggota Timfas pengawasan kampanye menindaklanjuti hasil rapat untuk kemudian dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Bone juga telah mendatangi Kantor KPU Bone dalam pengawasan Laporan Awal Dana Kampanye dan susunan tim kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2024. (WRD)






