SULTRAKITA.COM, Kolaka – Polres dan Kejaksaan Negeri Kolaka menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Firdaus (37) staf Pengadilan Agama yang terjadi beberapa waktu dengan tersangka Z di tempat kejadian perkara (TKP) di pantai kuliner Kolaka, Selasa (23/8/2022). Reka ulang yang dimulai sekitar pukul 10.00 wita menghadirkan tersangka Z dan 6 orang saksi utama.
Penasehat hukum keluarga korban Abdur Razak, mengapresiasi pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Kolaka yang telah melakukan rekonstruksi. Menurutnya, apa yang dilakukan dalam rekonstruksi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, tersangka dan barang bukti terdapat adanya kesesuaian.
“Mudah-mudahan dengan hasil rekonstruksi yang dilaksanakan ini akan memperkuat hasil penyidikan sampai di Pengadilan Negeri Kolaka,” ucapnya.
Namun, idealnya menurut Razak, rekonstruksi yang dilakukan tersangka Z seharusnya turun ke laut sesuai dengan BAP. Tapi karena keadaan alam pihaknya dapat memahami.
“Walaupun demikian, pada saat nanti jaksa membuat surat dakwaan kemudian dibawa ke pengadilan masih akan pendalaman terhadap apa yang digambarkan dalam rekonstruksi,” katanya.
Terkait otopsi korban Firdaus, Razak mengungkapkan bahwa sudah ada pernyataan Kapolres Kolaka akan dilaksanakan namun karena tidak adanya ahli forensik di Kolaka, sehingga pihak Polres Kolaka akan bersurat ke Polda Sultra.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan bahwa kegiatan rekonstruksi yang dilaksanakan berjalan dengan aman dan kondusif.
“Walaupun tadi sempat ada riak-riak namun dapat diatasi dan masih terkendali,” katanya.
Untuk diketahui, ada 42 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan Firdaus, baik yang dilakukan oleh tersangka Z dan 6 orang saksi. (bak)