SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Sebagai upaya memberikan kenyamanan kepada pengendara dan masyarakat sekitar, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone terus melakukan sosialisasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Kali ini Satlantas Polres Bone dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Ipda Ishak Yacup menyasar puluhan bengkel motor disekitar Kecamatan Palakka, Senin (8/1).
Pihaknya meminta agar pengusaha Bengkel Motor tidak menjual Knalpot Brong dan tidak menerima permintaan pengendara untuk memodifikasi Knalpotnya.
Langkah ini diambil, mengingat penggunaan Knalpot Brong sangat mengganggu pengendara lain dan masyarakat sekitar, karena suara bisingnya.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone Ipda Ishak Yacub menyampaikan, pihaknya terus menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha bengkel motor tentang larangan penggunaan Knalpot Brong.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, termasuk pemilik bengkel diimbau agar tidak menjual knalpot brong,” ungkap Ipda Ishak Yacub mewakili Kasat Lantas Polres Bone AKP Desy Ayu Dwi Putri.
Ia menambahkan, selain menimbulkan kebisingan, penggunaan Knalpot Brong merupakan bentuk pelanggaran yang berdampak sanksi maupun pidana kurungan dan denda.
“Pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah,” tegas Ipda Ishak. (WRD)