Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 12 Mei 2022 15:19

Satu Kandidat Balon Pilrek USN Tak Lolos Syarat Manajerial


Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) USN Kolaka, Yahyanto (kemeja putih) saat konferensi pers terkait pemilihan rektor USN Kolaka periode 2022 - 2026 Perbesar

Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) USN Kolaka, Yahyanto (kemeja putih) saat konferensi pers terkait pemilihan rektor USN Kolaka periode 2022 - 2026

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Senat Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka telah melaksanakan rapat verifikasi berkas dua bakal calon rektor yakni Dr. Rosnawintang dan Dr. Jabalnur yang telah mendaftarkan diri pada perpanjangan pendaftaran rektor USN Kolaka periode 2022-2026.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) USN Kolaka, Yahyanto mengumumkan hasil rapat senat perihal verifikasi berkas dua bakal calon rektor USN.

“Keputusan Senat USN secara musyawarah mufakat menyatakan, Dr. Rosnawintang tidak lolos syarat manajerial dan Dr. Jabalnur dinyatakan lolos,” kata Yahyanto, Kamis (12/5)

Menurut Yahyanto, Dr Rosnawintang tidak memenuhi syarat manajerial walaupun sesuai SK Nomor 599/UN29/SK/KP/2013 tanggal 20 Mei 2013 diangkat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Haluoelo Kendari.

“Hal tersebut sesuai dengan Permenristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pasal 4, salah satunya menyatakan paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN,” ujarnya.

Baca juga :   Melalui SK Presiden, Hari ini Asrun Lio Resmi Jadi Sekda Definitif

Ia menjelaskan, secara gramatikal SK Dr. Rosnawintang sebagai ketua jurusan telah memenuhi syarat manajerial sesuai Permenristek Dikti nomor 19 tahun 2017.

Namun, bila memaknainya paling rendah sebagai Ketua Jurusan, sesuai dengan Permenristek Dikti nomor 19 tahun 2017 tersebut dikaitkan dengan Permendikbud Nomor 134 tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) USN.

Lebih lanjut, Yahyanto menjelaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 134 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) USN pasal 49 ayat 1 menyatakan, jurusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dan pada pasal 51 menyatakan jurusan/bagian terdiri atas Ketua jurusan/bagian sekretaris jurusan/bagian Program Studi; dan Kelompok Jabatan Fungsional dosen.

Program studi yang dimaksud dalam Pasal 51 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi

Berdasarkan Pemendikbud No. 134 tahun 2014 tentang Organisasi Tata Kerja USN yang jadi acuan senat dalam melihat ketua jurusan sebagai jabatan manajerial, maka kedudukan Dr. Rosnawintang saat itu sebagai ketua jurusan dinilai belum sesuai.

Baca juga :   Kalla Toyota Bagi Motor Ke Pelanggan  

“Organisasi Tata Kerja USN memisahkan kedudukan ketua jurusan dan ketua program studi, sementara Dr. Rosnawintang menjalankan kedudukan sebagai ketua jurusan yang juga menjalankan fungsi sebagai Ketua Program Studi,” kata Yahyanto

“Karena hanya ada tiga orang bakal calon rektor yang lolos, sementara untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya minimal ada empat orang yang harus lolos. Untuk itu Ketua Senat akan bersurat ke Kemenristek Dikti untuk meminta petunjuk,” ujar Yahyanto. (bak)

Artikel ini telah dibaca 562 kali

Baca Lainnya

Idul Adha 1447 H, Personel Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sultra Salurkan 1,9 Ton Daging Kurban

27 Mei 2026 - 17:13

Polres Kolaka Sembelih 30 Hewan Kurban, Daging Dibagikan ke Masyarakat

27 Mei 2026 - 16:01

PT ANTAM Tbk UBP Nikel Kolaka Serahkan 12 Ekor Hewan Qurban kepada Masyarakat

26 Mei 2026 - 11:32

Terbongkar dari Foto dan Video, Tim Elang Polres Kolaka Bekuk Terduga Pelaku Pelecehan Anak

24 Mei 2026 - 11:01

PT Vale Edukasi Bahaya Narkoba dan HIV kepada Pelajar SMPN 1 Pomalaa

23 Mei 2026 - 13:13

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, PT Vale Serahkan Bantuan Alat Penyelamatan Air dan First Aid Kepada Pos SAR Kolaka

22 Mei 2026 - 18:06

Trending di Berita Utama