Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang diperlukan oleh sebagian besar orang untuk berbagai tujuan, seperti melamar pekerjaan atau membuat paspor. Biasanya, SKCK harus dibuat dengan mengunjungi kantor polisi atau markas polisi setempat dan melengkapi prosedur manual untuk mendapatkan dokumen tersebut. Namun, saat ini ada opsi untuk membuat SKCK secara online. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK online.
Persiapkan dokumen yang diperlukan
Sebelum mulai mengajukan permohonan SKCK online, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, paspor, dan dokumen lain yang terkait dengan permohonan SKCK.
Kunjungi situs resmi SKCK Online
Kunjungi situs web resmi SKCK Online yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di https://skck.polri.go.id/. Pastikan Anda mengunjungi situs web resmi untuk memastikan keamanan dan keakuratan permohonan Anda.
Buat Akun
Setelah mengunjungi situs web resmi SKCK Online, buat akun dengan mengklik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman. Isi formulir pendaftaran dengan benar dan pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang diperlukan.
Masuk ke Akun
Setelah selesai mendaftar, masuk ke akun Anda dengan menggunakan username dan password yang telah Anda buat.
Isi formulir permohonan SKCK
Setelah masuk ke akun Anda, klik “Buat Permohonan Baru” untuk memulai proses permohonan SKCK. Isi formulir permohonan dengan benar dan lengkap sesuai dengan data pribadi dan informasi yang diminta.
Unggah dokumen yang diperlukan
Setelah mengisi formulir permohonan SKCK, unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, paspor, dan dokumen lainnya sesuai dengan instruksi yang diberikan pada situs web.
Proses Pembayaran
Setelah mengunggah dokumen yang diperlukan, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran. Pastikan Anda membayar biaya permohonan SKCK yang telah ditentukan dengan benar.
Konfirmasi dan pengiriman
Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima konfirmasi bahwa permohonan Anda telah diterima. Permohonan SKCK Anda akan diproses oleh polisi setempat. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima SKCK Anda melalui email atau dapat diunduh langsung dari situs web SKCK Online.
Itulah cara membuat SKCK online. Namun, perlu diingat bahwa proses pembuatan SKCK online dapat berbeda-beda di setiap negara atau wilayah. Pastikan Anda selalu mengunjungi situs web resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Berikut adalah beberapa syarat untuk membuat SKCK online di Indonesia:
Warga Negara Indonesia: Anda harus menjadi warga negara Indonesia untuk bisa membuat SKCK.
Usia minimal 17 tahun: Anda harus berusia minimal 17 tahun untuk bisa membuat SKCK.
Memiliki KTP: Anda harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Tidak memiliki catatan kriminal: Anda tidak boleh memiliki catatan kriminal atau memiliki kasus hukum yang masih dalam proses.
Melengkapi data dan dokumen: Anda harus melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SKCK online, seperti foto diri, scan KTP, dan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK.
Menyelesaikan proses pembayaran: Anda harus membayar biaya pembuatan SKCK online melalui sistem pembayaran yang tersedia.
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK online melalui website resmi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Pastikan untuk memasukkan informasi dengan benar dan lengkap, serta mengunggah dokumen yang diminta dengan format yang sesuai. Proses pembuatan SKCK online biasanya memakan waktu beberapa hari hingga seminggu tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. (*)