SULTRAKITA.COM, KENDARI – Dugaan Kasus yang dijalani Direktur Utama (Dirut) PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) Ivy Djaya Susantyo terkait penetapan sebagai tersangka, atas laporan Direktur PT Adi Kartiko (AK) Simon Takandengan Cs di Polda Sultra bergulir cukup lama, kini terjawab.
Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) akhirnya mengeluarkan Putusan Perkara Pidana, dengan nomor 418/Pid.B12020/PN Kdi. PN Kendari yang mengadili Perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan.
Penasehat Hukum, Ivy Djaya Susantyo selaku Dirut PT AKP H. Zulkifli Nasution, S.H, M.H., CLA., mengatakan, adapun beberapa Putusan Perkara Pidana, dengan nomor 418/Pid.B12020/PN Kdi yang dikeluarkan. Yang pertama putusan tersebut menyatakan terdakwa Ivy Djaya Susantyo melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan tindakan pidana.
Kedua melepaskan terdakwa Ivy Djaya Susantyo dari segala tuntutan hukum. Ketiga memerintahkan terdakwa Ivy Djaya Susantyo dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
Keempat memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Lima menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. Kenam membebankan biaya kepada negara.
“Dugaan kasus yang dialamatkan kepada Dirut AKP (Ivy Djaya Susantyo, red) atas laporan Direktur PT. Adi Kartiko (Simon Takandengan bersama Obong Kusuma Wijaya Cs) tersebut terjawab sudah. Bahwasanya Dirut PT AKP yang sesungguhnya (Ivy Djaya Susantyo), dakwaan atas tuntutan yang dilayangkan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Itu semua dikuatkan dengan bukti-bukti yang dimiliki diantaranya, vide bukti T-21, T-21 A, T-21 B, dan T-22 dalam fakta persidangan,” ucap Zulkifli didampingi dua rekannya, H. Andre Renardi, S.H., CLA., dan Irfan Fadly Lubis, S.H. dan Prisky Riuzo Situru.
Ia mengatakan, PT Adi Kartiko dalam fakta persidangan belum memiliki Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Rekening Bank, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Keterangan Domisili. Selain itu juga para pendiri PT AK tidak pernah melakukan penyetoran harta kekayaan sebagai Modal PT itu sendiri.
“Dengan demikian kepemilikan saham dan para pendiri PT AK dapat dikategorikan fiktif. Karena dengan mencermati mekanisme berdirinya PT AK sampai dengan belum adanya pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham RI, maka dengan demikian pula secara hukum, PT AK telah dinyatakan bubar dan seluruh perbuatan atau tindakan atas nama PT AK tidak berdasar hukum,” beber Zulkifli Nasution.
Ia menambahkan, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Atas dasar tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam tuntutan pidana, sehingga menurut hukum terdakwa haruslah dilepaskan dan segala tuntutan hukum,” tandasnya. (man)