SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Tahapan tanggapan dan masukan masyarakat tentang Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Bone telah berlangsung mulai 14 hingga 18 September 2024.
Pengumuman tanggapan dan masukan masyarakat ini bertujuan agar khalayak publik mengetahui bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak 27 November mendatang.

Selain itu masyarakat Bone juga diberikan kesempatan untuk menelisik syarat dokumen dan Visi Misi Balon Bupati dan Wakil Bupati, untuk dilaporkan ke KPU Bone jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Meski demikian, Komisioner KPUD Bone Kadiv Teknis Penyelenggaraan Zainal mengungkapkan hingga batas waktu berakhirnya tanggapan dan masukan masyarakat, tidak ada satupun tanggapan dan masukan terkait pasangan calon.
“Tanggapan masyarakat nihil, hingga tanggal 18 September pukul 23.59 Wita kemarin. KPU Bone tidak menerima tanggapan masyarakat baik melalui link maupun kotak tanggapan yang disiapkan didepan kantor KPU,” ungkapnya, Kamis (19/9).
Zainal menjelaskan, dengan tidak adanya tanggapan dan masukan masyarakat tersebut, hasil verifikasi perbaikan syarat adminisrasi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati telah Memenuhi Syarat (MS) sebagai mana telah ditetapkan oleh KPU.
Karena itu KPU Bone akan menetapkan Tiga pasangan Calon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone pada Pilkada Serentak tahun 2024.
“Sampai tanggal 21 September tidak ada lagi yang butuh diklarifikasi berkaitan dokumen syarat calon. Sisa kami akan pleno pleno tertutup untuk penetapan calon dan tanggal 22 September kami akan umumkan penetapan pasangan calon,” kata Zainal. (WRD)






