SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone dibekuk Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Bone karena terjerat kasus Peredaran Narkotika jenis Sabu.
Hal ini diungkap Kapolres Bone AKBP Erwin Syah didampingi kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar dan Kasi Humas Polres Bone dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Bone, Jumat (20/12).
Menjadi tersangka kasus narkoba kedua ASN ini diketahui bekerja pada instansi yang berbeda.
ASN pertama seorang pria berinisial AR (40 tahun), bekerja sebagai guru Sekolah Dasar di Dusun Kacimpang Desa Tocinnong Kecamatan Amali. Polisi menangkap AR dengan barang bukti 0,7 gram sabu.
Selanjutnya, ASN kedua seorang pria berinisial MA (5O tahun), bekerja sebagai staf Kantor Camat Amali Dusun Tanete Desa Mattaropurae Kecamatan Amali. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,3 gram.
“Berdasarkan 3 laporan Polisi Jumlah total yang diamankan sebanyak 6 orang tersangka, dua diantaranya adalah PNS, (ada) yang bekerja di Kecamatan Amali,” ungkapnya.
Kedua ASN yang sepatutnya memberikan teladan tersebut, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-undang Narkotika.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 114,112, 127,132 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bone Erwin Syah. (WRD)