Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 2 Nov 2026 11:25

Tiga Bulan Diintai, Pengedar Sabu 76,80 Gram Dibekuk Polres Kolaka


 Tiga Bulan Diintai, Pengedar Sabu 76,80 Gram Dibekuk Polres Kolaka Perbesar

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka menangkap seorang pria berinisial HS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 76,80 gram. Tersangka yang telah menjadi target pengawasan selama tiga bulan itu diduga mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersangka yang diketahui mengontrak di salah satu kawasan perumahan atau BTN di Kolaka.

“Sudah kami awasi selama tiga bulan. Setelah barang yang dibawanya berada di tangannya, kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kolaka, Senin (2/11/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, HS diketahui tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga diduga menjadi pengedar. Bahkan, sebagian barang haram tersebut disebut telah lebih dahulu terjual sebelum tersangka ditangkap.

Kapolres mengungkapkan, sabu yang diedarkan HS berasal dari luar Kabupaten Kolaka. Namun, peredarannya menyasar wilayah Kolaka.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pengembangan enam perkara narkotika yang sebelumnya telah dirilis Polres Kolaka. Polisi menduga masih ada jaringan lain yang terlibat dan kini tengah ditelusuri.

Baca juga :  HMI Bone dan Pemuda Pancasila Geruduk DPRD Tuntut Evaluasi Retail Modern

Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada penangkapan HS.

“Perkara ini berantai. Dari perkara sebelumnya kemudian dikembangkan hingga terungkap kasus ini. Kami masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan berikutnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 509 ayat (2), sebagaimana disampaikan Kapolres dalam konferensi pers. Tersangka terancam hukuman paling singkat 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Terkait dugaan adanya bandar besar di balik jaringan tersebut, Kapolres menyatakan polisi telah mengantongi sejumlah informasi. Namun, penyidik masih mengumpulkan bukti dan fakta untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok utama.

Menurut dia, kepolisian harus memiliki bukti yang cukup sebelum melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga sebagai bandar besar.

Dia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kolaka.

Sementara itu, terkait dugaan meningkatnya peredaran narkoba akibat kehadiran proyek strategis nasional (PSN) dan aktivitas pertambangan di Kolaka, Kapolres menyebut hingga kini belum ditemukan korelasi berdasarkan fakta penyelidikan.

Baca juga :  Puluhan Pelaku UMKM di Abeli Dapat Bantuan Modal

“Belum ada korelasi yang kami temukan ke arah sana. Sebab, peredaran narkoba juga ditemukan di wilayah lain, termasuk daerah yang tidak memiliki aktivitas pertambangan,” jelasnya.

Kapolres turut menanggapi dugaan maraknya peredaran narkoba di Desa Oko-Oko. Dia menyebut dua dari enam perkara yang sebelumnya diungkap polisi berasal dari wilayah tersebut.

Penanganan kasus di sejumlah wilayah, lanjut dia, dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan keterbatasan personel Satresnarkoba Polres Kolaka yang saat ini berjumlah sekitar 18 orang.

Selain penindakan, Polres Kolaka juga mengintensifkan upaya pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba dan ancaman hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap pekan, antara lain di masjid, sekolah, gereja, dan tempat ibadah lainnya.

“Pengungkapan peredaran Narkoba akan terus dilakukan, untuk itu pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kolaka,” pungkasnya. (bak)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

KNPI Kolaka Gelar Lomba Baca dan Cipta Puisi, Dorong Minat Literasi Generasi Muda

2 November 2026 - 07:55

Vale Indonesia Dorong Kelembagaan Petani Organik Kolaka Lebih Mandiri dan Berkelanjutan

1 November 2026 - 17:11

Sekjen DPP Golkar Tekankan Perkuat Soliditas dan Rangkul Generasi Muda

1 November 2026 - 15:45

Menteri Perindustrian Resmikan Gerbang USN Kolaka, Dorong Dukungan DPR RI untuk Pembangunan Kampus

1 November 2026 - 09:15

ANTAM UBPN Kolaka Raih The Sustainable Spark Award 2026, Reklamasi 451 Hektare dan Tanam 501 Ribu Pohon

31 Oktober 2026 - 19:08

FKIP USN Kolaka Gandeng SMAN 1 Lalolae, Perkuat Kompetensi Guru Terapkan Pembelajaran Mendalam

31 Oktober 2026 - 18:11

Trending di Berita Utama