SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Tim Monev Pemenangan (TMP) Yasir Machmud melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilu yang terjadi pada rekapitulasi tingkat PPK di Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu ini disampaikan langsung oleh Mujiburrahman Ketua TMP Yasir Machmud di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (1/3).
Muji menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan, berupa adanya pergeseran suara internal Partai Gerindra yang tercatat dalam D Hasil Kecamatan sebanyak 90 Suara di 30 TPS pada 9 Desa di Kecamatan Palakka.
Adapun pergeseran suara itu adalah, suara Partai pindah ke Andi Tenri Abeng sebanyak 80 suara, Ahmad Zainuddin 9 Suara dan Yasir Machmud 1 suara.
“Kami menemukan sebanyak 30 C1 TPS yang berbeda dengan D Hasil Kecamatan, bervariasi angkanya hingga mencapai 90 suara partai yang bergeser. Terlepas ini persaingan internal Caleg Gerindra, yang paling utama adalah suara rakyat itu dikembalikan kepada haknya,”
“Bagi kami kejadian ini, adalah hal yang mustahil bila di anggap human error, kecuali DA Hasil ini di dasarkan pada kalkulasi otomatis data sirekap,” sebutnya.
Muji menjelaskan, C1 Plano harusnya dijadikan data acuan jika terdapat perbedaan C1 Hasil dengan D Hasil saat di rekap manual di tingkat kecamatan, dan semestinya kalau data Panwascam beda dengan D hasil maka bisa dilakukan penanganan sengketa cepat “kejadian khusus”.
“Kami menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Bone terkait dengan laporan kami, kalau perbaikan ini tidak di lakukan pada rekap di tingkat KPU maka kami akan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) sebagai tindak pidana Pemilu,” tutupnya. (WRD)