Menu

Mode Gelap

Berita Utama ยท 16 Jul 2022 13:46

Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Perjalanan Menggunakan Pesawat


Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Perjalanan Menggunakan Pesawat Perbesar

SULTRAKITA.COM, KENDARI – Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru bagi penumpang transportasi udara selama pandemi Covid-19. Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 yang mulai berlaku efektif 17 Juli mendatang.

Baca juga :   Bupati Bone Lepas 212 Calon Jamaah Haji Kloter 1

Dimana dalam SE tersebut pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara tak wajib menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Antigen apabila sudah mendapatkan vaksinasi booster.

Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) dr H Hasmudin SpB mengatakan, pihaknya telah menerima informasi aturan terbaru tersebut, tentang perjalan keluar daerah dengan moda transportasi udara wajib memiliki tiga kali vaksinasi yakni booster.

“Jadi yang sudah memiliki tiga kali vaksin sampai dengan booster ini tidak perlu bawa surat keterangan antigen maupun PCR. Sementara baru dua kali dosis vaksinasi wajib antigen sementara baru satu kali vaksin harus PCR,” katanya saat di wawancarai di ruang kerjanya.

Dokter Spesialis Bedah Bahteramas ini menambahkan, pihaknya siap melayani masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan antigen maupun PCR dalam hal keperluan untuk keberangkatan.

Baca juga :   PPDB, Kadikbud Sultra Imbau Orang Tua Pastikan Jalur Pilihan Anak

“Artinya satu hari sebelum keberangkatan mereka sudah datang periksakan diri ke labolatorium, karena ini waktunya. Kecuali antigen cepat bisa ditungguin hasilnya, tapi kalau misalnya untuk PCR itu butuh waktu 5 sampai 6 jam baru ada hasil. Jadi kalau mau berangkat sore, baru datang pagi periksa maka mungkin hasilnya tidak bisa, baiknya satu hari sebelum keberangkatan sudah datang periksa,” jelasnya.

Olehnya Mantan Direktur RSUD Palagimata Baubau ini menghimbau, kepada seluruh masyarakat di 17 kabupaten kota se-Sultra untuk segera vaksinasi booster ditempat pelayanan-pelayanan kesehatan terdekat.

“Karena vaksin booster ini sudah menjadi kebutuhan kita, bukan dipaksakan. Karena ini untuk kita, tujuannya untuk membentuk kekebalan. Adapun vaksin pertama dan kedua itu sudah terbentuk tetapi dengan adanya booster kekebalan lebih diperkuat atau diperbesar kekuatannya. Olehnya masyarakat yang belum vaksin booster segera booster, supaya kekebalan terhadap virus ini lebih baik,” ungkapnya. (Pry)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

PT Vale Bagi Dividen Rp750 Miliar, Laba Melesat 32 Persen di Tengah Gejolak Harga Nikel

2 Juni 2026 - 15:01

Idul Adha 1447 H, Personel Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sultra Salurkan 1,9 Ton Daging Kurban

27 Mei 2026 - 17:13

Polres Kolaka Sembelih 30 Hewan Kurban, Daging Dibagikan ke Masyarakat

27 Mei 2026 - 16:01

PT ANTAM Tbk UBP Nikel Kolaka Serahkan 12 Ekor Hewan Qurban kepada Masyarakat

26 Mei 2026 - 11:32

Terbongkar dari Foto dan Video, Tim Elang Polres Kolaka Bekuk Terduga Pelaku Pelecehan Anak

24 Mei 2026 - 11:01

PT Vale Edukasi Bahaya Narkoba dan HIV kepada Pelajar SMPN 1 Pomalaa

23 Mei 2026 - 13:13

Trending di Berita Utama