Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 2 Jan 2024 18:30

Video Viral Pj Bupati Bone Tak Langgar UU Pemilu, Namun Diduga Langgar Perundangan Lain


Video Viral Pj Bupati Bone Tak Langgar UU Pemilu, Namun Diduga Langgar Perundangan Lain Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Video Viral Penjabat (Pj) Bupati Bone Andi Islamuddin yang beredar dibeberapa Platform Media Sosial tentang panggalangan dukungan terhadap anaknya yang mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Provinsi Sulsel Dapil 7 (Tujuh) dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang (UU) Pemilu.

Diketahui Video Viral Pj Bupati Bone yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut mulai viral dan tersebar pada tanggal 28 Desember 2023 dimana masa tersebut telah memasuki waktu tahapan Kampanye

Namun setelah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Bone, dalam peristiwa tersebut tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu sehingga tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu.

Hal ini diungkapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone dalam konferensi Pers yang digelar di Kantor Bawaslu Bone Jalan Budi Utomo Selasa, (2/1)

Dalam konferensi pers tersebut Ketua Bawaslu Bone Muhammad Alwi juga membeberkan Tempat kejadian Video Viral PJ Bupati Bone tersebut yaitu berlokasi di ruangan Camat Kahu, Kantor Kecamatan Kahu, Bone Sulawesi Selatan,dibuat dan terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023.

Baca juga :   BP Jamsostek dan Dinas Koperasi dan UMKM Kolaka Jalin Kerjasama KSO

“Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023 yang mana belum memasuki masa kampanye Pemilu tahun 2024,” ungkap Alwi.

Dengan demikian Bawaslu Bone menyimpulkan berdasarkan fakta-fakta pada kasus posisi, informasi awal dan hasil penelusuran bahwa kasus video Viral tersebut tidak memenuhi unsur pasal 282.

Adapun isi dari Pasal 282 tersebut, “Pejabat negara struktural dan pejabat Fungsional dalam Jabatan negeri,serta kepala desa dikarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Meskipun demikian Alwi mengungkapkan bahwa Video Viral tersebut diduga melanggar perundangan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bawaslu Kabupaten Bone memandang terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni Pelanggaran Netralitas ASN, selanjutnya Bawaslu Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, ” Pungkas Ketua Bawaslu Bone. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 175 kali

Baca Lainnya

PT Vale Bagi Dividen Rp750 Miliar, Laba Melesat 32 Persen di Tengah Gejolak Harga Nikel

2 Juni 2026 - 15:01

Idul Adha 1447 H, Personel Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sultra Salurkan 1,9 Ton Daging Kurban

27 Mei 2026 - 17:13

Polres Kolaka Sembelih 30 Hewan Kurban, Daging Dibagikan ke Masyarakat

27 Mei 2026 - 16:01

PT ANTAM Tbk UBP Nikel Kolaka Serahkan 12 Ekor Hewan Qurban kepada Masyarakat

26 Mei 2026 - 11:32

Bupati Bone Lantik 18 Kepala Desa PAW dan Satu Kades Perpanjangan Masa Jabatan

25 Mei 2026 - 16:50

Terbongkar dari Foto dan Video, Tim Elang Polres Kolaka Bekuk Terduga Pelaku Pelecehan Anak

24 Mei 2026 - 11:01

Trending di Berita Utama