Menu

Mode Gelap

Terbaru · 24 Jul 2020 08:07

Wa Ode Nurhayati Bakal Laporkan Aksan Jaya Putra Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE


 Wa Ode Nurhayati Bakal Laporkan Aksan Jaya Putra Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE Perbesar

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Wa Ode Nurhayati (WON) bakal melaporkan Putra Bupati Konsel, Aksan Jaya Putra (AJP) ke Polda Metro Jaya,  atas dugaan Pelanggaran UU ITE.

Hal ini dipastikan WON saat dikofirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (24/07). WON menjelaskan rencananya melaporkan Putra Bupati Konsel Surunuddin Dangga ini,  terkait pengaduan Aksan Jaya Putra kepada Direktur Reskrimum Polda Sultra melalui kuasa hukumnya Andri Darmawan, pada hari Senin 20 Juli 2020.

Dalam Surat Aduan nomor 05/ ADA LAW FIRM/VII/ 2020  AJP melaporkan dugaan tindak pidana dan penggelapan yang dilakukan Wa Ode Nurhayati dalam pengurusan rekomendasi Partai Hanura, yang akan digunakan bakal calon Bupati Surunuddin Dangga di Pilkada Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) .

” Saya pribadi juga akan melaporkan Aksan ke Polda Metro atas pelanggaran UU ITE. Karena sebelum proses hukum sudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Ini lebih dari pembunuhan karakter kepada pribadi saya, dan upaya merusak nama baik Partai kami, mungkin karena tidak mendukung mereka di pilkada Konsel, ” ujar WON.

Baca juga :   Visi Paslon Bupati Wakatobi Abaikan Kepentingan Petani

WON menambahkan,  demi menjaga diri dan nama baik partai, ia tak pernah meminta uang kepada bakal calon bupati manapun dalam pengurusan rekomendasi Partai Hanura di Pilkada Serentak di Sultra.

” Tentu saya menjaga diri dan partai saya untuk tidak terlibat hal demikian. Itu bisa di konfirmasi ke semua kandidat yang direkom oleh Hanura. Ada tidak saya secara pribadi meminta uang untuk kepentingan pribadi saya, ” terangnya.

Lebih lanjut,  kata WON, jika AJP merasa operasional yang disetor ke DPC Hanura Konsel, dan DPD Hanura Sultra sebagai mahar politik, untuk kepentingan bakal Calon Bupati Konsel Surunuddin Dangga, maka ia meminta pihak Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus mahar politik ini.

” Saya minta pengurus DPD dan DPC konsel untuk melaporkan pelaporan saudara Andri ke Bawaslu. Kalau memang operasional yang diserahkan ke DPC dan DPD itu bagi mereka adalah mahar, maka saya sebagai ketua Partai penjaga marwah demokrasi. Meminta ke Bawaslu untuk menindak lanjut, ” tutupnya. (Man)

 

Artikel ini telah dibaca 71 kali

Baca Lainnya

Tim Penilai PKK Koltim Lakukan Penilaian di Desa Lalosingi

14 Juni 2024 - 22:27

Pemkab Koltim Fokus Tingkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi

4 Juni 2024 - 20:21

PT Vale Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Luwu

7 Mei 2024 - 12:17

Peringati Hari Ibu, Sekda Sultra Ajak Semua Pihak Hargai Perjuangan Perempuan

23 Desember 2023 - 07:51

Kelola Sampah secara Terpadu, Antam Gagas Program Momahe

11 Desember 2023 - 17:31

sultrakita.com, Pengelolaan Sampah Antam

Serikat Pekerja PT Antam UBPN Kolaka Bantu Rakyat Palestina

8 Desember 2023 - 17:17

Trending di Terbaru