SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Wa Ode Nurhayati (WON) bakal melaporkan Putra Bupati Konsel, Aksan Jaya Putra (AJP) ke Polda Metro Jaya, atas dugaan Pelanggaran UU ITE.
Hal ini dipastikan WON saat dikofirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (24/07). WON menjelaskan rencananya melaporkan Putra Bupati Konsel Surunuddin Dangga ini, terkait pengaduan Aksan Jaya Putra kepada Direktur Reskrimum Polda Sultra melalui kuasa hukumnya Andri Darmawan, pada hari Senin 20 Juli 2020.
Dalam Surat Aduan nomor 05/ ADA LAW FIRM/VII/ 2020 AJP melaporkan dugaan tindak pidana dan penggelapan yang dilakukan Wa Ode Nurhayati dalam pengurusan rekomendasi Partai Hanura, yang akan digunakan bakal calon Bupati Surunuddin Dangga di Pilkada Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) .
” Saya pribadi juga akan melaporkan Aksan ke Polda Metro atas pelanggaran UU ITE. Karena sebelum proses hukum sudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Ini lebih dari pembunuhan karakter kepada pribadi saya, dan upaya merusak nama baik Partai kami, mungkin karena tidak mendukung mereka di pilkada Konsel, ” ujar WON.
WON menambahkan, demi menjaga diri dan nama baik partai, ia tak pernah meminta uang kepada bakal calon bupati manapun dalam pengurusan rekomendasi Partai Hanura di Pilkada Serentak di Sultra.
” Tentu saya menjaga diri dan partai saya untuk tidak terlibat hal demikian. Itu bisa di konfirmasi ke semua kandidat yang direkom oleh Hanura. Ada tidak saya secara pribadi meminta uang untuk kepentingan pribadi saya, ” terangnya.
Lebih lanjut, kata WON, jika AJP merasa operasional yang disetor ke DPC Hanura Konsel, dan DPD Hanura Sultra sebagai mahar politik, untuk kepentingan bakal Calon Bupati Konsel Surunuddin Dangga, maka ia meminta pihak Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus mahar politik ini.
” Saya minta pengurus DPD dan DPC konsel untuk melaporkan pelaporan saudara Andri ke Bawaslu. Kalau memang operasional yang diserahkan ke DPC dan DPD itu bagi mereka adalah mahar, maka saya sebagai ketua Partai penjaga marwah demokrasi. Meminta ke Bawaslu untuk menindak lanjut, ” tutupnya. (Man)