Menu ✖

Mode Gelap

Terbaru · 24 Jul 2020 08:07

Wa Ode Nurhayati Bakal Laporkan Aksan Jaya Putra Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE


Wa Ode Nurhayati Bakal Laporkan Aksan Jaya Putra Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE Perbesar

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Wa Ode Nurhayati (WON) bakal melaporkan Putra Bupati Konsel, Aksan Jaya Putra (AJP) ke Polda Metro Jaya,  atas dugaan Pelanggaran UU ITE.

Hal ini dipastikan WON saat dikofirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (24/07). WON menjelaskan rencananya melaporkan Putra Bupati Konsel Surunuddin Dangga ini,  terkait pengaduan Aksan Jaya Putra kepada Direktur Reskrimum Polda Sultra melalui kuasa hukumnya Andri Darmawan, pada hari Senin 20 Juli 2020.

Dalam Surat Aduan nomor 05/ ADA LAW FIRM/VII/ 2020  AJP melaporkan dugaan tindak pidana dan penggelapan yang dilakukan Wa Ode Nurhayati dalam pengurusan rekomendasi Partai Hanura, yang akan digunakan bakal calon Bupati Surunuddin Dangga di Pilkada Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) .

” Saya pribadi juga akan melaporkan Aksan ke Polda Metro atas pelanggaran UU ITE. Karena sebelum proses hukum sudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Ini lebih dari pembunuhan karakter kepada pribadi saya, dan upaya merusak nama baik Partai kami, mungkin karena tidak mendukung mereka di pilkada Konsel, ” ujar WON.

Baca juga :   Visi Paslon Bupati Wakatobi Abaikan Kepentingan Petani

WON menambahkan,  demi menjaga diri dan nama baik partai, ia tak pernah meminta uang kepada bakal calon bupati manapun dalam pengurusan rekomendasi Partai Hanura di Pilkada Serentak di Sultra.

” Tentu saya menjaga diri dan partai saya untuk tidak terlibat hal demikian. Itu bisa di konfirmasi ke semua kandidat yang direkom oleh Hanura. Ada tidak saya secara pribadi meminta uang untuk kepentingan pribadi saya, ” terangnya.

Lebih lanjut,  kata WON, jika AJP merasa operasional yang disetor ke DPC Hanura Konsel, dan DPD Hanura Sultra sebagai mahar politik, untuk kepentingan bakal Calon Bupati Konsel Surunuddin Dangga, maka ia meminta pihak Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus mahar politik ini.

” Saya minta pengurus DPD dan DPC konsel untuk melaporkan pelaporan saudara Andri ke Bawaslu. Kalau memang operasional yang diserahkan ke DPC dan DPD itu bagi mereka adalah mahar, maka saya sebagai ketua Partai penjaga marwah demokrasi. Meminta ke Bawaslu untuk menindak lanjut, ” tutupnya. (Man)

 

Artikel ini telah dibaca 135 kali

Baca Lainnya

Delapan Bulan, Kejari Kolaka Torehkan Capaian Penegakan Hukum

1 September 2026 - 21:05

Perkuat Promosi Investasi dan Produk Lokal, Antam Tampilkan Potensi Nikel Kolaka di APKASI Expo 2026

31 Agustus 2026 - 09:11

Dukung Kolaka Bersih, Perumda Aneka Usaha Serahkan Motor Sampah di Lamokato

10 Agustus 2026 - 11:01

PT Vale IGP Pomalaa Edukasi Warga Pesouha Terapkan PHBS untuk Cegah DBD

25 Juni 2026 - 13:40

PLN dan ANTAM Perkuat Sinergi Jaga Keandalan Listrik

12 Mei 2026 - 11:45

PT Vale Perkuat Hilirisasi Hijau dan Ekonomi Rakyat di HUT ke-62 Sulawesi Tenggara

26 April 2026 - 11:39

Trending di Terbaru