Menu

Mode Gelap

Terbaru · 24 Jul 2020 08:07

Wa Ode Nurhayati Bakal Laporkan Aksan Jaya Putra Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE


 Wa Ode Nurhayati Bakal Laporkan Aksan Jaya Putra Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE Perbesar

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Wa Ode Nurhayati (WON) bakal melaporkan Putra Bupati Konsel, Aksan Jaya Putra (AJP) ke Polda Metro Jaya,  atas dugaan Pelanggaran UU ITE.

Hal ini dipastikan WON saat dikofirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (24/07). WON menjelaskan rencananya melaporkan Putra Bupati Konsel Surunuddin Dangga ini,  terkait pengaduan Aksan Jaya Putra kepada Direktur Reskrimum Polda Sultra melalui kuasa hukumnya Andri Darmawan, pada hari Senin 20 Juli 2020.

Dalam Surat Aduan nomor 05/ ADA LAW FIRM/VII/ 2020  AJP melaporkan dugaan tindak pidana dan penggelapan yang dilakukan Wa Ode Nurhayati dalam pengurusan rekomendasi Partai Hanura, yang akan digunakan bakal calon Bupati Surunuddin Dangga di Pilkada Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) .

” Saya pribadi juga akan melaporkan Aksan ke Polda Metro atas pelanggaran UU ITE. Karena sebelum proses hukum sudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Ini lebih dari pembunuhan karakter kepada pribadi saya, dan upaya merusak nama baik Partai kami, mungkin karena tidak mendukung mereka di pilkada Konsel, ” ujar WON.

Baca juga :   Visi Paslon Bupati Wakatobi Abaikan Kepentingan Petani

WON menambahkan,  demi menjaga diri dan nama baik partai, ia tak pernah meminta uang kepada bakal calon bupati manapun dalam pengurusan rekomendasi Partai Hanura di Pilkada Serentak di Sultra.

” Tentu saya menjaga diri dan partai saya untuk tidak terlibat hal demikian. Itu bisa di konfirmasi ke semua kandidat yang direkom oleh Hanura. Ada tidak saya secara pribadi meminta uang untuk kepentingan pribadi saya, ” terangnya.

Lebih lanjut,  kata WON, jika AJP merasa operasional yang disetor ke DPC Hanura Konsel, dan DPD Hanura Sultra sebagai mahar politik, untuk kepentingan bakal Calon Bupati Konsel Surunuddin Dangga, maka ia meminta pihak Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus mahar politik ini.

” Saya minta pengurus DPD dan DPC konsel untuk melaporkan pelaporan saudara Andri ke Bawaslu. Kalau memang operasional yang diserahkan ke DPC dan DPD itu bagi mereka adalah mahar, maka saya sebagai ketua Partai penjaga marwah demokrasi. Meminta ke Bawaslu untuk menindak lanjut, ” tutupnya. (Man)

 

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Baca Lainnya

PT Vale Raih CSA Awards 2023 Kategori The Best Materials Sector on the Main Board

24 November 2023 - 14:15

CSA Award

Pusat Karir USN Kolaka Gelar Pelatihan Penulisan Artikel bagi Mahasiswa

18 November 2023 - 17:32

Pusat Karir USN Kolaka Gelar Pelatihan Penulisan Artikel bagi Mahasiswa

PT Vale Raih Peringkat Gold Laporan Keberlanjutan Terbaik di Asia Sustainability Reporting Rating 2023

7 November 2023 - 14:45

Wakil Presiden Direktur PT Vale Adriansyah Chaniago

Bupati Lutim Apresiasi PT Vale Bangun Dermaga Dukung Sektor Perikanan

3 November 2023 - 10:14

SULTRAKITA.COM, Bupati Luwu Timur Budiman menggunting pita didampingi Senior Manager SDP PT Vale Ardian Indra Putra, menandai diresmikannya pemanfaatan Dermaga Harapan, Di Desa Harapan, Kecamatan Malili

Resmikan Balai Wartawan, Ini Harapan Bupati Kolaka

1 November 2023 - 15:46

balai wartawan Kolaka

Kelompok Tani Organik Binaan PT Vale Ikut Ramaikan Gerakan Pangan Murah Serentak di Morowali

19 Oktober 2023 - 11:25

PT Vale Pangan Murah
Trending di Terbaru
error: Content is protected !!