SULTRAKITA.COM, KENDARI – Masa jabatan Bupati di tiga daerah yakni Muna Barat (Mubar), Buton Tengah (Buteng) dan Buton Selatan (Busel) akan segera berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.
Akhir Massa Jabatan (AMJ) para kepala daerah ini pada waktu tertentu akan ada kekosongan jabatan, sehingga untuk menutupinya maka Pemerintahan provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menunjuk Pj Bupati pada tiga daerah tersebut.
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas membeberkan kriteria calon Pj Bupati di tiga daerah harus memenuhi minimal empat syarat utama.
Menurutnya, berdasarkan aturan ada adalah Pj Bupati dia harus dari pejabat tinggi pratama atau eselon IIA maupun IIB.
“Kedua harus memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan. Minimal pernah dua kali pindah jabatan eselon II atau paling tidak pernah menjabat di bidang pemerintahan misalnya camat, dibuktikan dengan riwayat jabatan. Tapi bukan fokus pemerintah tetapi menjabat dua kali eselon II ini harus dalam lingkup pemerintah,” terang Lukman di ruang kerjanya.
Syarat selanjutnya, pangkat pejabat yang akan ditunjuk minimal dasar IVB senior tiga atau empat tahun menjabat akan tetapi idealnya golongan pangkat IVC.
“Terakhir adakah melampirkan prestasi sang pejabat. Rekam jejannya seperti apa selama menjadi pejabat. Jadi harus memenuhi empat kriteria ini,” beber orang nomor dua di Sultra ini.
Lukman berharap, Pj Bupati yang bakal ditunjuk nanti harus netral. Karena bukan hanya tiga daerah yang akan dijabati oleh penjabat ini namum total keseluruhan ada tujuh.
“Nanti yang kepala daerah yang berakhir masa jabatannya itu kalau di bulan Agustus ada Bupati dan Wakil Bupati Buton, Bombana dan Kolaka Utara. Sementara pada bulan Oktober Wali Kota Kendari. Jadi yang ditunjuk ini harus bisa netral, mereka akan menghadapi pilkada serentak pada 2024 mendatang,” tukasnya. (Ikl)