Menu

Mode Gelap

Nasional · 3 Mar 2022 15:17

1.117 Napi Beragama Hindu dapat Remisi


1.117 Napi Beragama Hindu dapat Remisi Perbesar

SULTRAKITA.COM, JAKARTA -Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) terhadap 1.117 narapidana beragama Hindu dari berbagai wilayah di Indonesia. RK itu diberikan dalam rangka Nyepi 2022, Kamis (3/3) hari ini.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam siaran pers.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, selain itu, 687 narapidana mendapat remisi sebulan, 117 narapidana mendapat remisi sebulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi dua bulan.

“Sementara itu empat orang menerima RK II atau langsung bebas usai satu narapidana mendapat remisi 15 hari dan tiga narapidana mendapat remisi sebulan. RK Nyepi sendiri diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada narapidana beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi,” jelas dia.

Rika menjelaskan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak dengan jumlah 792 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana. “Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan.

Baca juga :   Kemendikbudristek Didesak Perjuangkan Nasib 193.954 Guru Lulus Passing Grade

Lebih dari itu, remisi ini diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” terang dia. Rika juga menegaskan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan bahkan sejak sebelum pandemi Covid-19 terjadi.

“SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Selain itu, baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik,” kata Rika.(tan/jpnn)

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
“Kemenkumham Berikan Remisi Kepada 1.117 Napi Beragama Hindu”,
https://m.jpnn.com/news/kemenkumham-berikan-remisi-kepada-1117-napi-beragama-hindu

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 16:10

Polri Target SMA Taruna Kemala Bhayangkara Beroperasi 2026

15 November 2024 - 19:32

Kapolri Lantik Pejabat Utama, Dorong Profesionalisme dan Peningkatan Pelayanan

15 November 2024 - 17:16

HUT Ke-79 Brimob, Kapolri Kenang Pujian Atraksi Pasukan yang dihadiri Presiden Ke-7 Jokowi dan Presiden Ke-8 Prabowo

14 November 2024 - 17:51

Ketua Umum Bhayangkari ke Posko Kobasoma, Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi

14 November 2024 - 16:02

Bareskrim Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

14 November 2024 - 13:21

Trending di Nasional