Menu

Mode Gelap

Nasional · 14 Nov 2024 13:21

Bareskrim Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak


Bareskrim Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak Perbesar

SULTRAKITA.COM, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak.

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta, Kamis (14/11).

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif.

Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” ungkapnya.

Kombes Dani menjelaskan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

Baca juga :   Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri.

Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Baca juga :   Cegah Stunting, Pemkot Kendari Terapkan Aplikasi ELSIMIL

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (MN)

Artikel ini telah dibaca 437 kali

Baca Lainnya

Kurang dari 24 Jam, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Berhasil Bekuk Pelaku Pelaku Curat di Lamokato

18 Mei 2026 - 16:27

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Tiga Brigjen Resmi Dilantik

17 Mei 2026 - 17:33

Pengedar Sabu Diciduk di Pomalaa, Pemasok Diduga Warga Binaan Lapas Kendari

14 Mei 2026 - 20:18

ANTAM Kolaka Salurkan Bantuan Tanggap Darurat 168 Warga Terdampak Banjir

13 Mei 2026 - 22:54

PWAT UBPN Kolaka Kunjungi Pertanian Organik dan Produksi Teh Bunga Telang di Desa Puubunga

13 Mei 2026 - 10:16

Polres Kolaka Tangkap Terduga Pelaku Curat, Mobil Hilux Curian Ditemukan di Sulawesi Utara

12 Mei 2026 - 12:20

Trending di Berita Utama