BURANGA, SULTRAKITA.COM – Bupati Buton Utara, Drs. H. Muh Ridwan Zakariah, M,Si memberikan sanksi kepada tiga (3) Apratur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin ASN.
Hal itu diungkapkan Muh Ridwan Zakariah dalam sambutanya pada acara pelantikan Sekretaris Daerah definitif Buton Uatara (Butur) di Aula Bappeda Butur, Kamis (5/8/2021).
“Beberapa orang aparat yang melaksanakan tugas tidak benar, seharusnya diberikan sanksi paling berat. Namun demi kemanusiaan saya hanya Nonjob,” kata orang nomor satu di Butur ini dalam sambutannya.
Pemberian sanksi terhadap tiga orang tersebut untuk memberikan peringatan seluruh ASN Butur agar bekerja sesuai tugas dan fungsi pokoknya.
“Marilah kita memberikan pelayanan yang baik,” ujarnya.
Ketua Koni Butur ini berharap, kedepan tidak terulang lagi perbuatan hal seperti itu. Apabila terulang kembali, tidak akan diberikan maaf. “Ini saya ingatkan, saya masih memberikan maaf kepada tiga orang ASN,” tegasnya.
Diketahui, informasi yang dihimpun wartawan Sultrakita.com, 3 ASN tersebut dari Dinas Kominfo Butur satu orang dan Badan Keuangan Daerah Butur dua orang. (Man)