SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Sebanyak 52 Paket Sabu berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bone, tiga orang berinisial NH alias AD(36) asal Wajo, AI(44) asal Wajo dan AL alias GR (48) asal Sidrap berhasil ditangkap.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Bone AKBP Doddy Suryawan dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Terbuka Mapolres Bone, Selasa (07/11).
Kapolres Bone AKBP Doddy Suryawan mengungkapkan, Barang Bukti berupa 52 Paket Sabu seberat 53,58 gram tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku NH dan AI (kurir narkoba) yang ditangkap di Desa Pattiro Kecamatan Mare, Minggu 5 November 2023, pukul 01:30 Wita.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 49 sachet sabu ukuran sedang, yang tersimpan dalam plastik klip bening diatas lantai didepan kedua pelaku,” bebernya.
AKBP Doddy Suryawan melanjutkan, kemudian tiga Paket Sabu lainnya ditemukan didalam satu Buah kotak permen happydent yang tersimpan dalam klip bening (sehingga totalnya berjumlah 52 paket).
“Juga ditemukan satu batang pirex kaca didalam mobil merek Suzuki Ertiga warna merah yang digunakan kedua pelaku,” tambahnya.
Barang Bukti lainnya, kata AKBP Doddy Suryawan, berupa dua lembar kertas bukti slip tranfer pembeli sabu yang ditemukan disaku celana bagian bepan pelaku berinisial NH alias AD yang telah ditranferkannya kerekening AS sebesar 30 juta rupiah dan kerekening IP sebesar 5 juta rupiah atas suruhan Pelaku AI.
“Pelaku NH alias AD dipanggil oleh AI untuk mengantarnya ke Sidrap membeli Sabu kemudian bersama-sama kembali ke Wajo,lalu bersama-sama ke Bone untuk menjual Sabu tersebut,” ungkap Doddy Suryawan.
Dalam interogasi yang dilakukan pihak kepolisian Pelaku AI mengakui kalau Sabu tersebut diperoleh langsung dari tangan Inisial AL alias GR sebanyak satu sachet ukuran besar seharga 39 juta rupiah.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah di amankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu AL alias GR ditangkap sehari setelahnya setelah dilakukan pencarian,di bekuk dirumahnya di dusun Salobompong Desa Damai kecamatan Watang Sidenreng kabupaten Sidrap.
Ia mengaku jika dirinya menjadi perantara dalam transaksi antara oelaku AI dan AZ yang beralamat di kabuoaten Pinrang.dan sampai saat ini pelaku AZ masih dalam pencarian.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (WRD)