SULTRAKITA.COM, KENDARI – Pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupaya mempercepat pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19, salah satunya melalui pinjaman PEN Daerah.
Pinjaman PEN daerah sebagai bentuk dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) memberikan fasilitas pinjaman PEN Daerah sebagai alternatif pembiayaan bagi daerah-daerah bentuk Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan.
Pemerintah Kota Kendari telah mengajukan pinjaman dana PEN dan berkonsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mendapatkan arahan serta masukannya dalam pengelolaanya.
Adanya tudingan Korupsi dana PEN Kota Kendari sebesar 349 Miliar, Walikota Kendari Sulkarnain Kadir membantahnya.
Menurutnya, kalau hanya duga duga seharusnya by data karena peruntukannya jelas.
“Karena dana PEN itu peruntukannya untuk jalan, rumah sakit dan juga puskesmas dan itu sudah sesuai dengan ketentuan,” Kata Sulkarnain, Rabu (22/6/2022).
Sebagai bentuk kehati-hatian Pemkot Kendari pihaknya meminta BPKP Sultra untuk mendampingi sejak awal.
“Makanya kalau masih ada yang mempertanyakan mungkin saja mereka kurang data, nanti kita sampaikan datanya,” Tegas Sulkarnain.
Beberapa waktu lalu, Walikota Kendari menyampaikan bahwa, realisasi anggaran PEN ini akan dibagi ke dalam tiga program kegiatan. Pertama adalah melekat pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) yaitu pembangunan jalan dan jembatan.
Kedua, melekat pada Dinas Kesehatan yakni pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D di wilayah Puuwatu.
“Item yang kedua adalah pembangunan Puskesmas Kandai. Masing – masing alokasi anggarannya yaitu, di dinas PU senilai Rp211 miliar, untuk RSUD Rp146 miliar dan Puskesmas Kandai Sebesar Rp16,3 Miliar,” paparnya.
Sulkarnain meminta setiap instansi yang mendapat tanggung jawab mengelola pinjaman tersebut agar merampungkan admintrasi serta mematangkan petunjuk teknis di lapangan nanti.
Seperti diketahui, dalam siaran pers yang di lansir ptsmi.go.id, tanggal 08 Juli 2021 – PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”) menyetujui usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (“PEN”) Daerah (“Pinjaman PEN Daerah”) Pemerintah Kota (“Pemkot”) Kendari senilai Rp 374,22 miliar dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi di kota tersebut. Penandatanganan perjanjian pinjaman PEN Daerah dilakukan oleh Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI – Sylvi J. Gani dan Wali Kota Kendari – Sulkarnain, secara daring pada Kamis (8/7).
Usulan pinjaman PEN Daerah Kota Kendari kepada PT SMI ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari harus di realokasi akibat pandemi. Pemkot Kendari melakukan penyesuaian dan refocusing anggaran, sehingga dapat terus mendukung pembangunan sektor/bidang infrastruktur prioritas, antara lain: pembangunan jalan serta infrastruktur kesehatan seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas.
Sebelumnya, PT SMI bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah melakukan evaluasi bersama, serta mempertimbangkan beberapa faktor risiko atas proposal permohonan yang diajukan oleh Pemkot Kendari. Pinjaman yang telah disetujui kemudian disalurkan kepada Pemkot oleh PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (“SMV”) Kemenkeu dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI, Sylvi J. Gani, menyatakan “pelaksanaan penandatanganan perjanjian pinjaman PEN Daerah ini merupakan bentuk komitmen bersama antara PT SMI dan Pemkot Kendari dalam menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Kendari. Diharapkan penyaluran dana PEN ini dapat memberikan multiplier effect berupa penyerapan tenaga kerja serta manfaat sosial ekonomi lainnya”.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain, menyambut baik dukungan yang diberikan oleh PT SMI.
“Kami ucapkan terima kasih kepada PT SMI yang telah memperkenankan Pemkot Kendari untuk mengambil bagian dalam program PEN yang di gagas oleh Pemerintah Pusat. Hal ini merupakan sebuah kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang harus kami laksanakan. Mudah-mudahan dengan penandatanganan perjanjian ini semua proses dan langkah untuk merealisasikan program-program prioritas Kota Kendari dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kesepakatan yang dilakukan oleh PT SMI dengan Pemkot Kendari merupakan upaya Pemerintah Pusat dalam menyelamatkan perekonomian daerah yang terdampak Covid-19. Program PEN diluncurkan sebagai stimulus untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional.
PT SMI berharap, dengan selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam implementasinya, dukungan fasilitas pinjaman PEN Daerah ini diharapkan mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat di Kota Kendari. (Rls)