SULTRAKITA.COM, BAUBAU – Dugaan bisnis penjualan BBM Ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau ter tidak benar. Pasalnya, SPBN yang bertempat di TPI Wameo tersebut hanya melayani bahan bakar nelayan. Hal tersebut dijelaskan oleh AT salah satu pemilik kapal pengantar BBM Nelayan TPI Wameo.
” Apalagi, pada hari Kamis, tanggal 10/11/ 2022 sekitar jam 11.25 wita, ada informasi beredar menyebutkan salah oknum anggota Satpolairud Polres Baubau berpangkat Bripka dan berinisial SS diduga melakukan kegiatan bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara illegal. Itu adalah informasi yang sangat tendensius dan merusak citra Polairud Polres Baubau. Karena Sat Polairud, hanya bertugas mengawal dan bukan melegalkan yang salah,” ujarnya.
Lanjut AT, Informasi yang beredar itu juga menjelaskan, BBM jenis solar tersebut diperoleh dari salah satu SPBU di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dan dari stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau dengan harga subsidi.
Selanjutnya dijual ke Kecamatan Siompu dan Kecamatan Batuatas Kabupaten Busel serta Kabupaten Wakatobi dengan harga Industri. Ini juga merupakan informasi yang salah kaprah dan tidak mempunyai dasar.
” Apalagi dokumentasi pemuatan BBM yang beredar tersebut, merupakan foto-foto lama yang kami ambil sendiri dan teman-teman sekitar 2 bulan yang lalu. Dimana, foto-foto tersebut, sebagi bahan guyonan atau candaan yang di uploadnya pada group yang anggotanya berjumlah 10 orang. Tidak tau itu foto bisa menyebar kemana-mana, dan dijadikan foto sumber berita yang tidak tau asal muasal foto tersebut, ” ujarnya. (13/11/2022).
AT menegaskan, BBM yang dituding ilegal tersebut, merupakan jatah kapal nelayan yang dibeli dari SPBN Wameo oleh pemilik kapal nelayan. BBM ini, sebagai kebutuhan operasional berlayar memancing ikan.
Ia dan teman-teman pemilik kapal, hanya mengantar BBM setiap harinya, karena terkadang, kapal nelayan tidak dapat mengisi langsung pada SPBN Wameo jika air laut sedang surut.
” BBM yang kami antarkan bersama kawan-kawan adalah merupakan BBM jatah kapal nelayan yang bedomisili di Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. BBM tersebut sengaja mereka simpan di bawah kolong rumah mereka, karena kalau disimpan di kapal BBM tersebut sering hilang kalau kapalnya tidak di jaga, ” tandasnya.
Untuk diketahui, Petugas Kepolisian telah melaksanakan tugas pengamanan pada SPBU dan SPBN di wilayah hukum Polres Bau Bau, pelaksanaan tugas Kepolisian tersebut berdasarkan Sprin Kapolres Bau Bau, Nomor : Sprin / 764 / VIII / PAM.3.3. / 2022 tertanggal 26 Agustus 2022. Dimana, petugas Kepolisian Satpolairud melaksanakan pengamanan dan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi pada SPBN Wameo.
Setelah dilakukan penertiban pendistribusian BBM bersubsidi oleh pihak Kepolisian Polres Bau Bau, beberapa orang pemilik kapal pemuat BBM bersubsidi yang selama ini bekerja sama dengan nelayan kesulitan mendapatkan stok BBM dalam jumlah besar. Sehingga AT dan beberapa pemilik kapal, merasa dirugikan dengan adanya penertiban tersebut, apalagi dalam pemberitaan tersebut, seolah mencari-cari kesalahan yang bertujuan menjatuhkan kredibilitas dari intansi Kepolisian khususnya Satpolair Polres Bau Bau. (Man)