SULTRAKITA.COM, WAKATOBI —Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi mulai menyusun Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD tahun 2025–2029.
Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD ini, diawali dengan menggelar Kick Off dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Jumat (22/3), disalah satu Hotel di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.
Selanjutnya DLH Wakatobi menggelar Focus Group Discussion Satu (FGD I) sebagai bagian dari tahapan Penyusunan KLHS Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wakatobi tahun 2025–2029.
Yang dihadiri Kepala Bappeda Kabupaten Wakatobi, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya para Kepala Bidang, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perencana Ahli Muda, Auditor Ahli Pertama, Kasubag Program, serta sejumlah Analis dan Perencana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Wakatobi tahun 2025–2029, Arusani SE MM, menyampaikan, Kick Off, Bintek dan FGD I, merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan dokumen KLHS RPJMD.
Proses Penyusunan Domumen KLHS RPJMD Kabupaten Wakatobi dimulai dari tahapan persiapan, kick off, Bimtek, FGD I, Konsultasi Publik 1, Asistensi I
“Kemudian FGD II, Konsultasi Publik II, Asistensi Dua, Penjaminan Kualitas, terakhir adalah pendokumentasian dan Validasi,” terangnya.
Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Wakatobi ini, kata Arusani SE MM, tidak terlepas dari amanah Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 15 Ayat 1 (Satu) Undang-undang itu disebutkan; Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana dan atau program.
Kemudian, pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, disebutkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan Hak Asasi Manusia dan kesejahteraan dengan memperhatikan pembangunan sosial, ekonomi, lingkungan hidup, dengan prinsip-prinsip universal, terintegratif dan inklusif.
“Berdasarkan hal tersebut, maka RPJM perlu diintegrasikan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan integrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan, rencana dan atau program,” kata Arusani SE MM, Jumat (22/3).
Selanjutnya dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 dinyatakan bahwa prinsip perencanaan Pembangunan yaitu berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Berkaitan dengan itu, maka Pemerintah Daerah wajib menyusun KLHS.
Kemudian melalui PP Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, disebutkan bahwa dokumen RPJMD wajib dilengkapi dengan KLHS.
Menurut PP tersebut, KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif, untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan, rencana atau program.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arusani SE MM mengatakan mekanisme tahapan pembuatan dan perencanaan telah diatur lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD.
“Penyusunan KLHS ini adalah untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam perencanaan wilayah dan atau kebijakan, rencana dan atau program dan tujuannya adalah menyusun bahan rancangan awal penyusunan KLHS RPJMD sebagai arah Program Pemda Wakatobi dalam kurun waktu lima tahun kedepan,” jelasnya.
Arusani SE MM menambahkan penyusunan Dokumen KLHS RPJMD 2025–2029 ini, sebagai bukti komitmen Pemda Wakatobi dalam menerapkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Adapun hasil yang diharapkan adalah pelaporan induk KLHS yang disampaikan Pemda Wakatobi disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Pemda Wakatobi Terapkan Pembangunan Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan
Bupati Wakatobi Haliana SE telah membuktikan komitmennya dengan menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
Dalam setiap kesempatan, Haliana SE menyebutkan pelaksanaan Pembangunan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, menjamin pelestarian lingkungan, yang tentunya berdampak pada kemajuan pembangunan di Kabupaten Wakatobi.
Karena itu Proses Pembangunan yang akan dilaksanakan seyogyanya dapat memberikan kondisi positif dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat dan Pemerintahan.
Serta dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan agar dapat mengantisipasi terjadinya degradasi sumber daya alam yang ada di kabupaten Wakatobi.
Selanjutnya, kata Bupati Haliana SE, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah proses untuk menelaah suatu dampak kebijakan, rencana atau program, terhadap lingkungan, atau sebaliknya menelaah kondisi dan kecenderungan lingkungan untuk kemudian mengarahkan kebijakan, rencana atau program untuk Pembangunan berkelanjutan.
KLHS RPJMD ini ditujukan untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dan konsep pembangunan berkelanjutan kedalam suatu kebijakan rencana atau program
“Output KLHS adalah suatu dokumen telaah atau assesment dokumen yang disertai dengan suatu saran untuk kebijakan rencana ataupun program, tergantung pada kedudukan dan sasaran penyelenggaraan KLHS,” kata Bupati Wakatobi Haliana SE. (Adv)