Menu

Mode Gelap

Sulselkita · 10 Jul 2024 22:22

Usai Penandatanganan Mou, Kejati Sulsel Ungkap Bakal Dukung KPU Dalam Empat Bidang Ini


Usai Penandatanganan Mou, Kejati Sulsel Ungkap Bakal Dukung KPU Dalam Empat Bidang Ini Perbesar

SULTRAKITA.COM, MAKASSAR — Usai penandatanganan MoU Kolaborasi Ciptakan Pilkada Damai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya untuk mendukung kerja KPU Sulsel pada Pilkada tahun 2024.

Dukungan Kejati Sulsel ini meliputi empat Bidang, yaitu Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim mengungkapkan, dukungan Kejati Sulsel di Bidang Intelijen dengan melakukan optimalisasi pembentukan Posko Pilkada Serentak tahun 2024 di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel (Kejari dan Cabjari).

Pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini, serta melaksanakan kegiatan intelijen dan atau operasi intelijen terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024.

“Kemudian, pengamanan atau pendampingan logistik, memberikan konsultasi hukum, melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum, koordinasi internal dan eksternal atas indikasi penyimpanan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024,” ungkapnya.

Dibidang Tindak Pidana Umum, Kejati Sulsel bakal menugaskan Jaksa dalam keanggotaan Sentra Gakumdu, dimana Jaksa Sentra Gakumdu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompoten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Baca juga :   Wakili Pj Gubernur pada Puncak Peringatan Hari Otoda, Sekda Sultra Beber Tiga Kunci Sukses Otoda dari Kemendagri

Serta meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik internal maupun eksternal, menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pilkada dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat, dan Menghindari disparitas tuntutan, pengajuannya memperhatikan batas waktu pemeriksaan persidangan dgn menggunakan sarana tercepat (e-Rentut).

Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Jasa Hukum kepada KPU berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Audit Hukum (Legal Audit), dan Pertimbangan Hukum.

Yang terakhir dukungan di Bidang Tindak Pidana Khusus berupa penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati serta mengantisipasi adanya Indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”.

“Kajati dan Kajari dapat menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. (Berlaku) sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan guna mengatisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” pungkas Kajati Sulsel Agus Salim. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

Baca Lainnya

Bupati Bone Lantik 18 Kepala Desa PAW dan Satu Kades Perpanjangan Masa Jabatan

25 Mei 2026 - 16:50

Mentan Andi Amran Sulaiman Kunjungi Korban Banjir Bone, Salurkan Bantuan Total 9,5 Miliar

11 Mei 2026 - 11:30

Gubernur Sulsel Kucurkan Rp1 Miliar untuk Korban Banjir Bone, Ribuan Warga Terus Dibantu

9 Mei 2026 - 20:33

Gerak Cepat Baznas Bone Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

9 Mei 2026 - 18:02

Bupati Bone Turun Tangan Tinjau Banjir Panyula, Instruksikan Segera Keruk Sungai

9 Mei 2026 - 16:11

Dandim 1407 Bone Kerahkan Babinsa Siaga Penuh, TNI Bergerak Cepat Antisipasi Banjir dan Longsor

9 Mei 2026 - 12:20

Trending di Sulselkita