Menu ✖

Mode Gelap

Sulselkita · 10 Jul 2024 22:22

Usai Penandatanganan Mou, Kejati Sulsel Ungkap Bakal Dukung KPU Dalam Empat Bidang Ini


Usai Penandatanganan Mou, Kejati Sulsel Ungkap Bakal Dukung KPU Dalam Empat Bidang Ini Perbesar

SULTRAKITA.COM, MAKASSAR — Usai penandatanganan MoU Kolaborasi Ciptakan Pilkada Damai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya untuk mendukung kerja KPU Sulsel pada Pilkada tahun 2024.

Dukungan Kejati Sulsel ini meliputi empat Bidang, yaitu Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim mengungkapkan, dukungan Kejati Sulsel di Bidang Intelijen dengan melakukan optimalisasi pembentukan Posko Pilkada Serentak tahun 2024 di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel (Kejari dan Cabjari).

Pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini, serta melaksanakan kegiatan intelijen dan atau operasi intelijen terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024.

“Kemudian, pengamanan atau pendampingan logistik, memberikan konsultasi hukum, melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum, koordinasi internal dan eksternal atas indikasi penyimpanan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024,” ungkapnya.

Dibidang Tindak Pidana Umum, Kejati Sulsel bakal menugaskan Jaksa dalam keanggotaan Sentra Gakumdu, dimana Jaksa Sentra Gakumdu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompoten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Baca juga :   Wakili Pj Gubernur pada Puncak Peringatan Hari Otoda, Sekda Sultra Beber Tiga Kunci Sukses Otoda dari Kemendagri

Serta meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik internal maupun eksternal, menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pilkada dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat, dan Menghindari disparitas tuntutan, pengajuannya memperhatikan batas waktu pemeriksaan persidangan dgn menggunakan sarana tercepat (e-Rentut).

Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Jasa Hukum kepada KPU berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Audit Hukum (Legal Audit), dan Pertimbangan Hukum.

Yang terakhir dukungan di Bidang Tindak Pidana Khusus berupa penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati serta mengantisipasi adanya Indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”.

“Kajati dan Kajari dapat menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. (Berlaku) sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan guna mengatisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” pungkas Kajati Sulsel Agus Salim. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

Baca Lainnya

Proyek Hilirisasi Ayam Mulai Digarap di Bone, Mentan Amran Target Rampung 2027

25 September 2026 - 11:01

Lestarikan Budaya, Bupati Bone Tebar 8.000 Benih Ikan untuk Ketahanan Pangan di Libureng

16 September 2026 - 15:35

Bupati Bone Dorong Revolusi Pertanian, Teknologi Jadi Kunci Dongkrak Produksi dan Kesejahteraan Petani

10 September 2026 - 15:27

Estafet Kepemimpinan Korem 141/Toddopuli, Robinson Tallupadang Gantikan Andre Clift Rumbayan

10 Agustus 2026 - 21:35

Porprov XVIII Kian Dekat, Koni Bone Pastikan Venue dan Pemondokan Siap

10 Agustus 2026 - 21:02

Lima Jamban TMMD Kodim Bone Rampung, Akses Sanitasi Warga di Tiga Kecamatan Makin Layak

7 Agustus 2026 - 17:13

Trending di Sulselkita