SULSEL_SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Kasus penculikan anak di bawah umur menggegerkan warga Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Seorang siswi SMP berusia 14 tahun, NA, nyaris menjadi korban ambisi gelap seorang pria 60 tahun (SR), yang sakit hati karena lamaran cintanya ditolak.
Peristiwa ini terjadi Senin (14/7) sekitar pukul 13.30 WITA. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengungkapkan bahwa motif penculikan ini diduga kuat berawal dari lamaran pelaku yang berkali-kali ditolak oleh keluarga korban.
“Pelaku utama SR (60) mengaku suka pada korban. Dia sudah beberapa kali datang melamar tapi selalu ditolak. Karena itu, dia nekat menculik korban,” terang Alvin, Selasa (15/7).
Aksi dramatis penculikan ini terjadi di siang bolong. Korban yang tengah berjalan dihentikan oleh empat pria dan satu wanita. Salah satu pelaku bahkan terlihat membawa parang, membuat warga yang melihat enggan menolong karena takut.
Korban Diseret ke Mobil Menurut Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, kelima pelaku memaksa korban naik ke mobil Avanza putih tanpa plat nomor.
Korban sempat berteriak minta tolong, tapi pelaku dengan parang mengintimidasi warga sekitar. Setelah penculikan, para pelaku kabur membawa korban ke wilayah lain. Namun, tidak butuh waktu lama bagi jajaran Polres Bone untuk bertindak.
“Kami langsung kerahkan Tim Intelkam. Sekitar pukul 17.01 WITA, empat terduga pelaku berhasil kami bekuk di tepi jalan Desa Taretta, Kecamatan Amali,” ungkap AKP Syafriadi, Kasat Intelkam Polres Bone.
Hanya berselang 34 menit setelah penangkapan para pelaku, korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat dan masih mengenakan seragam sekolah di Desa Cinnong, Kecamatan Amali.
Dari hasil interogasi awal, SR yang merupakan tetangga korban rupanya sudah berkali-kali mencoba melamar. Ia bahkan sering membawa hadiah ke rumah korban. Namun, penolakan berulang membuatnya gelap mata.
“Motifnya masih kami dalami, tapi dari pengakuan awal, pelaku sakit hati karena lamarannya ditolak,” kata AKP Alvin.
Ancaman Hukuman Berat Polisi kini menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para pelaku dijerat Pasal Penculikan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Avanza putih tanpa plat nomor dan sepeda motor merah yang diduga digunakan saat menculik.
Berikut identitas keempat pelaku yang sudah diamankan polisi:
1. S (60), petani, warga Desa Bainang, Kecamatan Palakka.
2. HJ (76), pensiunan ASN, warga Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone.
3. APR (56), wiraswasta, warga Jalan A.P Pettarani, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang.
4. AD (55), ibu rumah tangga, warga Jalan A.P Pettarani, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang. (WRD)






