SULSEL_SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengakhiri polemik pengisian jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bone, setelah menerbitkan Surat bernomor 11805/B-AK.02.02/SD/F.I/2025.
Surat tertanggal 24 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Andi Anto, menjadi dasar hukum bagi Pemkab Bone untuk segera melantik Hj Faidah sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bone.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam menjelaskan, surat BKN tersebut merupakan respons atas permohonan resmi Bupati Bone melalui surat Nomor 800/4174/VII/BKPSDM/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
BKN dalam suratnya menegaskan bahwa Pemkab Bone telah melakukan koordinasi terkait pengisian enam JPTP melalui surat Nomor 800/3906/VI/BKPSDM/2025 pada 5 Juni 2025.
Selanjutnya, BKN memberikan persetujuan rencana seleksi terbuka (05991/R-AK.02.03/SD/K/2025, 11 Juni 2025) dan rekomendasi hasil seleksi (08110/R-AK.02.03/SD/K/2025, 9 Juli 2025).
“Surat ini mempertegas bahwa seluruh proses sudah sesuai aturan. BKN juga menyatakan bahwa pelantikan Hj Faidah sebagai Sekwan sudah bisa dilaksanakan, maksimal hingga tanggal 14 Oktober 2025,” jelas Edy, Jumat (25/7).
BKN juga menekankan agar Pemkab Bone memastikan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN berjalan sesuai ketentuan, melaksanakan pelantikan dan segera melaporkan hasilnya.
Edy menambahkan, H Faidah juga telah mendapat legitimasi politik dari tiga Wakil Ketua DPRD Bone.
“Dengan dasar pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Bone memberikan rekomendasi, tidak ada alasan lagi untuk menunda pelantikan,” pungkas Kepala BKPSDM Bone Edy Saputra Syam. (WRD)






