SULSEL_SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone akhirnya buka suara soal tunjangan guru sebesar 2 Juta Rupiah per bulan yang jadi perbincangan panas.
Setelah ramai diperdebatkan, Pemkab Bone menegaskan bahwa tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan bagi Guru Non-ASN.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Bone Andi Fajaruddin, melalui Kadis Komunikasi, Informatika (Kominfo) dan Persandian Kabupaten Bone, Anwar, Selasa (5/8).
Dalam keterangannya, Kadis Pendidkan melalui Kadis Kominfo Bone meluruskan soal besaran soal besaran tunjangan Rp2 Juta per bulan yang sempat menimbulkan kebingungan di kalangan guru.
Menurutnya, nominal tersebut adalah Tunjangan Profesi Guru Non ASN yang pembayarannya langsung dari rekening Kas Negara ke rekening masing-masing guru.
“Tunjangan Rp2 Juta per bulan adalah untuk Guru Non ASN dan dibayarkan langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening masing-masing guru, bukan melalui APBD. Tentu dengan syarat administrasi yang dipenuhi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anwar menyampaikan, Pemkab Bone juga telah berkomitmen melunasi tunggakan Tunjangan Profesi Guru tahun 2024 melalui APBD P tahun 2025, sebagaimana telah disampaikan oleh Wakil Bupati Bone dalam Konferensi PGRI beberapa waktu lalu.
“Karena belum tercantum dalam APBD Pokok, maka pembayaran tersebut akan direalisasikan setelah diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025,” ujarnya.
Kadis Kominfo Bone, Anwar berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada guru dan publik, serta mencegah kesalahpahaman terkait mekanisme dan sumber pembayaran berbagai jenis tunjangan guru. (WRD)






