SULSEL_SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membantah keras isu viral yang menyebutkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP) hingga 300 persen.
Kepala Bapenda Bone, Muhammad Angkasa, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar (Hoaks) dan menyesatkan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa yang terjadi saat ini adalah penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan kenaikan tarif sepihak oleh Pemkab.
“Tidak benar ada kenaikan 300 persen, bahkan 200 persen pun tidak. Ini murni penyesuaian nilai tanah sesuai acuan BPN, bukan tarif pajak yang kami naikkan,” tegas Angkasa saat bertemu Jurnalis bersama Kepala Dinas Kominfo Bone, H Anwar, Senin 11/8).
Selama 14 tahun lebih, nilai tanah di Bone tidak pernah direvisi, sehingga banyak wilayah masih menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sangat rendah—bahkan ada yang hanya Rp7.000 per meter.
“Bayangkan, di tahun 2025 masih ada tanah dengan NJOP Rp7.000. Jelas ini sudah tidak sesuai harga pasar. Penyesuaian ini wajar agar pajak lebih adil,” ujar Angkasa.
Angkasa menambahkan, Data Bapenda menunjukkan 35% wajib pajak tidak mengalami kenaikan, sedangkan 65% wajib pajak mengalami penyesuaian dengan kisaran kenaikan rata-rata 65%, tergantung lokasi.
“Tidak semua wilayah terdampak. Justru yang tanahnya nilainya terlalu rendah selama ini akan lebih adil setelah penyesuaian. Sebagai contoh di Jalan Ahmad Yani Bone: ZNT lama sebesar Rp1,2 juta/meter dan PBB Rp1,1 juta, sedangkan ZNT baru: Rp5,1 juta/meter dan PBB Rp1,5 juta. Jadi kenaikannya hanya sekitar Rp400 ribu, bukan ratusan persen seperti isu yang beredar,” jelasnya.
Selanjutnya Bapenda berencana menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami akan turun langsung menjelaskan bahwa penyesuaian ini berdasarkan harga pasar, bukan asal naikkan pajak,” tambah Angkasa.
Dengan penyesuaian ini, pendapatan daerah dari PBB diperkirakan meningkat dari Rp30 miliar menjadi Rp50 miliar. Namun, Angkasa menekankan bahwa tujuan utama adalah keadilan, bukan sekadar mengejar pendapatan.
“Jangan sampai ada yang bayar pajak sangat murah, sementara tetangganya yang tanahnya serupa bayar lebih tinggi. Ini demi pemerataan,” tegasnya.
Angkasa Pemkab Bone mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya isu tanpa klarifikasi resmi. Informasi valid bisa dicek langsung di Bapenda Bone atau melalui kanal komunikasi Pemda.
“Kami siap menjawab semua pertanyaan masyarakat. Yang jelas, tidak ada kenaikan drastis seperti yang dikhawatirkan,” tutup Angkasa.
Kepala Dinas Kominfo Bone, H Anwar menambahkan, kebijakan ini memiliki landasan hukum kuat, yaitu UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Perbup No. 11 Tahun 2024 tentang NJOP.
“Penetapan NJOP dilakukan setiap 3 tahun, kecuali untuk daerah berkembang yang bisa disesuaikan tiap tahun,” singkatnya. (WRD)






