Menu

Mode Gelap

Wakatobi ยท 27 Jun 2021 17:32

Pemerintah Tongano Timur Larang Warga Membangun Di Dekat Sumber Air Te’e Lu’o


Pemerintah Tongano Timur Larang Warga Membangun Di Dekat Sumber Air Te’e Lu’o Perbesar

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Demi menjaga pasokan air bersih di Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi, Pemerintah Kelurahan Tongano Timur melarang warga membangun di dekat sumber air Te’e Lu’o.

Larangan membangun ini mencakup radius 100 Meter dari lokasi Sumber Air Te’e Lu’o, hal ini disebabkan setiap tahunnya kualitas air di sumber air tersebut kian menurun.

Menurut Lurah Tongano Timur Hj Zubaidah, penurunan kualitas sumber Air Te’e Lu’o ini diketahui sejak beberapa tahun lalu, saat itu sejumlah tim peneliti dari Jakarta, datang ke Lokasi mata Air Te’e Lu’o.

Hasil penelitiannya menunjukkan kualitas air di Te’e Lu’o kian menurun karena banyak mengandung zat Kapur, selain itu volume airnya juga semakin berkurang. Penyebabnya karena penebangan Pohon akibat pembagunan rumah warga di lokasi tersebut.

” Kami tidak tahu pasti tentang hal tim itu datang. Saya diberitahu oleh petugas Yayasan Te’e Lu’o bahwa hasil surveinya kalau air ini lama kelamaan akan habis dan zat kapurnya sudah banyak,” kata Zubaidah, Minggu (27/6).

Baca juga :   Area Bukit di Pulau Tomia Terbakar

Ia menjelaskan, sebagai salah satu elemen kehidupan, Sumber Air Te’e Lu’o patut dijaga kelestariannya demi kelangsungan hidup masyarakat, sebab itu selama menjabat Lurah Tongano Timur, Ia secara tegas melarang warga membangun 100 Meter dari lokasi sumber air.

” Sejak 2017 saya menjabat sebagai Lurah Tongano Timur sudah ada aturan tersebut, yang melanggar aturan itu sudah empat rumah, dan sanksinya tidak akan diberi sambungan air bersih, ” tegasnya.

Zubaidah menambahkan, setiap tahun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pihaknya selalu mengusulkan agar dilakukan pengadaan bibit dan penanaman pohon di sekitar Sumber Air Te’e Lu’o, namun hingga kini belum terealisasi.

Selain itu, sejak Tahun 2020, Pemerintah Kelurahan bersama masyarakat Tongano Timur melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), telah menyusun perencanaan untuk membangun tempat pengolahan sampah plastik.

” Sudah ada perencanaannya, lokasinya di tanah warga yang kami sewa, realisasinya tinggal menunggu pergantian struktur kelembagaan LPM, ” tutup Zubaidah.

Sebagai catatan, pelestarian sumber daya air diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2019, dijelaskan bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat.

Baca juga :   Hasni Hamiruddin Jabat Ketua Wanita Islam Kabupaten Wakatobi

Sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air. (AN)

Artikel ini telah dibaca 390 kali

Baca Lainnya

Bahaya Jual Rokok Ilegal, Sanksi Penjara 5 Tahun Hingga Denda Besar Menanti

28 April 2026 - 10:25

Rokok Ilegal Marak di Wakatobi, Masyarakat Resah, Penindakan Dinilai Masih Lemah

27 April 2026 - 19:17

PJW Bongkar Praktik Galian C Ilegal di Wakatobi, Oknum APH Diduga Terlibat

18 April 2026 - 10:55

Desakan Pengawasan dan Penertiban Tambang Galian C Ilegal di Wakatobi Menguat

12 Maret 2026 - 13:26

Aktivitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi, Warga Keluhkan Debu dan Dugaan Penambangan Ilegal

10 Maret 2026 - 13:00

Marak Judi Sabung Ayam di Kaledupa Saat Ramadan, Isu Bekingan Oknum Polisi Mencuat

27 Februari 2026 - 19:02

Trending di Berita Utama