BURANGA, SULTRAKITA.COM –
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negri 1 Kulisusu telah berlangsung giat penyuluhan tentang hukum anak/remaja di gedung SMAN 1 Kulisusu, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Kegiatan ini mengangkat tema, “Membangun Pemuda Milineal yang Berkarakter dan Taat Hukum Demi Mencapai Masa Depan yang Gemilang”.
Kegiatan terselenggara atas kerjasama antara Yayasan Little Finger Indonesia (YLFI) dan Unit Bhabinkamtibmas Polsek Kulisusu Polres Buton Utara.
Penyuluhan tersebut dikhususkan kepada sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas atau sedarajat karena diusia inilah yang rentan terlibat dalam Tindak Pidana yang sering disebut Sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum(ABH) dengan mengusung Jargon “Salam Persahabatan, Salam Persauadaraan untuk selamanya”.
Selain masalah masalah diatas pemateri juga sempat menyinggung batas guru dalam memberikan pelajaran atau hukuman kepada siswa agar tidak sampai melakukan tindakan kekerasan fisik kepada siswa karena meski tujuannya memberikan pengajaran namun tetap dilarang oleh UU Perlindungan Anak pun juga sebaliknya bahwa tindakan untuk membuat siswa menjadi tertib dan teratur berupa menggunting rambut siswa yang sudah panjang maka itu boleh boleh saja asalkan sudah ada aturannya dalam tata tertib Sekolah.
Penyuluhan ini merupakan wujud kepedulian Yayasan Little Finger Indonesia dan Polsek Kulisusu Polres Buton Utara sebagai upaya Pencegahan dan Edukasi Hukum bagi Para Remaja yang rentan melakukan Tindak Pidana maupun pelanggaran.
Diketahui, hadir dalam giat Bhabinkamtibmas Polsek Kulisusu Polres Buton Utara yakni Bripka La Ode Musyair, Bripka La Ode Haridin Taiso, Briptu Bali Mustafa, dan Kepala Sekolah SMA 1 Kulisusu yang diwakili oleh Guru Bimbingan Konseling SMA 1 Kulisusu Ardianto
Adapun yang menjadi nara sumber dalam giat penyuluhan ini adalah Mahmid, SH yang merupakan seorang Hakim Anak yang mana saat ini berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka Kelas 1B Sekaligus sebagai Pendiri dan Pembina YLFI.
Materi dalam penyuluhan yakni,
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Juga Pelaksanaan Kebiri Kimia bagi Pelaku Tindak Pidana Seksual yang diatur dalam UU Perlindungan Anak Khususnya yang Pelaku Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Narkoba, Pelanggaran Lalu Lintas, Tindak Pidana Umum Lainnya yang sering dilakukan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. (Hrn)






