Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Mar 2022 21:06

Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan di Setiap Kemasan Produk


Kemenag melalui BPJPH menerbitkan logo halal Indonesia. Foto: Humas Kemenag Perbesar

Kemenag melalui BPJPH menerbitkan logo halal Indonesia. Foto: Humas Kemenag

SULTRAKITA.COM, JAKARTA -Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Label halal Indonesia ini berlaku mulai bulan ini.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, label halal Indonesia berlaku secara nasional.

Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah halal dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Karena itu, pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. “Sebagai penanda kehalalan suatu produk, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca masyarakat atau konsumen,” terang Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (12/3).

Dia memastikan, pencantuman label halal tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak serta dilaksanakan sesuai ketentuan. Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal harus dilaksanakan pelaku usaha yang memperoleh sertifikat halal.

Selain menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal.

Baca juga :   PT Vale Indonesia Bersama Huayou Serahkan Donasi Pasca-Gempa Cianjur

Kemudian, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat berakhir dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH. Arfi Hatim menambahkan, label halal Indonesia terdiri atas dua komponen, logogram dan logotype.

Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.

Logotype berupa tulisan halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.   Dalam pengaplikasiannya, dua komponen label ini tidak boleh dipisah. “Secara detail, warna ungu label Halal Indonesia memiliki kode warna #670075 Pantone 2612C. Warna sekunder hijau tosca memiliki kode warna #3DC3A3 pantone 15-5718 TPX,” paparnya.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag.

Dia mengingatkan kalangan industri untuk menggunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan. Hal ini menjadi penanda yang memudahkan seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. (esy/jpnn)

Artikel ini telah dibaca 153 kali

Baca Lainnya

Mentan Amran Bukber Di Kampung Halaman, Tegaskan Pejabat Sebagai Pelayan Masyarakat

19 Maret 2026 - 23:55

Prabowo “Semprot” Kepala Daerah dan Menteri, Instruksikan “Perang” Lawan Sampah Lewat Korve

3 Februari 2026 - 00:22

Diduga Buruk dalam Pelayanan Publik, Marine Inspektur UPP Bungku Dilaporkan ke Kemenhub RI

9 Januari 2026 - 16:32

PT Vale Indonesia Raih Gold Achievement di OPEXCON 2025

13 November 2025 - 20:15

Kunker di Bone, Kapolri dan Mentan Dapat Gelar Kehormatan Penuh Makna

16 Mei 2025 - 11:30

Wamenkop: Pembentukan Kop Des Merah Putih Sesuai Potensi dan Karakteristik Desa

13 Maret 2025 - 16:58

Trending di Nasional