Menu

Mode Gelap

Nasional · 14 Nov 2024 13:21

Bareskrim Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak


 Bareskrim Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak Perbesar

SULTRAKITA.COM, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak.

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta, Kamis (14/11).

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif.

Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” ungkapnya.

Kombes Dani menjelaskan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

Baca juga :   Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri.

Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Baca juga :   Cegah Stunting, Pemkot Kendari Terapkan Aplikasi ELSIMIL

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (MN)

Artikel ini telah dibaca 163 kali

Baca Lainnya

Nakhoda KM Simba: Box Diturunkan Demi Kenyamanan Penumpang

4 Desember 2024 - 23:50

Sehat Bersama, PT Vale Indonesia Perkuat Komitmen Kesehatan dan Kepedulian Sosial Melalui Aksi Donor Darah Serentak di Morowali dan Pomalaa

4 Desember 2024 - 13:50

SRI Organik PT Vale, Transformasi Menuju Keberlanjutan

3 Desember 2024 - 19:14

KPU Bone Rekap Hasil Hitung Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Selama Tiga Hari

3 Desember 2024 - 18:04

Pemkab Kolaka Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Kabupaten Sehat

2 Desember 2024 - 19:12

Ketua Bawaslu Bone; PSU di Mare Wujud Transparansi dan Integritas Pilkada

2 Desember 2024 - 16:51

Trending di Sulselkita