Menu ✖

Mode Gelap

Sulselkita · 16 Agu 2025 10:05

Bone Terancam disanksi, Ini Dampak Jika RPJMD Terlambat Ditetapkan


 Bone Terancam disanksi, Ini Dampak Jika RPJMD Terlambat Ditetapkan Perbesar

SULSEL_SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Pemerintah Kabupaten Bone harus segera menetapkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebelum batas waktu 20 Agustus 2025.

Jika terlambat, daerah ini terancam sanksi administratif berupa pemotongan atau penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD wajib disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Bupati dan Wakil Bupati Bone dilantik pada 20 Februari 2025, sehingga tenggat penetapan RPJMD jatuh pada 20 Agustus 2025.

Kepala Bappeda Bone Andi Yusuf, memperingatkan bahwa keterlambatan penetapan RPJMD tidak hanya berujung pada sanksi keuangan, tetapi juga mengganggu seluruh perencanaan pembangunan.

“Jika RPJMD terlambat ditetapkan, maka penyusunan dan penetapan Perda terkait juga akan terlambat,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Bone berisiko kehilangan akses di dua sumber pendapatan daerah, berupa penundaan atau pemotongan DAU dan DBH. Juga dampak lainnya yang bisa menghambat program pembangunan daerah.

“Kemarin kita sudah bahas ini (RPJMD) bersama pansus yang dibentuk DPRD Bone. Sisa konsultasi di Pemprov Sulsel. Kita tentu berharap RPJMD tidak terlambat disahkan. Karena jika terlambat, tentu akan ada konsekuensi,” kata Andi Yusuf.

Baca juga :  Bupati Bone Genjot Percepatan Tanam Padi 43 Hektar di 27 Kecamatan

Ditengah desakan percepatan RPJMD, beredar isu bahwa dokumen ini memuat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-PP) hingga 300%. Andi Yusuf membantah keras kabar tersebut.

“Tidak ada kenaikan PBB 300% di RPJMD. Yang ada hanya penyesuaian nilai pajak berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN,” ungkapnya.

Andi Yusuf menambahkan, dokumen RPJMD telah melalui tahap kajian dan proses pembahasan di DPRD Bone. Mulai dari Bapemperda, kemudian pansus.

“Dan itupun saat penyusunan dokumen ini, kita sudah lakukan konsultasi dan kajian. Termasuk melibatkan kalangan akademisi dan konsultasi di provinsi,” tambahnya.

Kepala Bappeda juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan isu hoaks. Apalagi terprovokasi.

“Pemerintah daerah tentu tidak akan mengeluarkan kebijakan yang merugikan masyarakatnya. Jadi memang perlu pencerahan bahwa di RPJMD hanya mengatur peningkatan proyeksi pendapatan,” pungkas Andi Yusuf. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

Baca Lainnya

Siapkan 26 Venue Porprov Sulsel 2026, Wabup Bone Kejar Penyelesaian 4 Catatan Penting

15 Oktober 2026 - 19:33

Demi Permudah Petani Angkut Gabah, Kodim Bone Bangun Jembatan Beton di Desa Cinennung

15 Oktober 2026 - 19:19

Saat Udara Bone Tak Sehat, Asap Pembakaran Justru Terus Mengepul

14 Oktober 2026 - 16:57

Proyek Hilirisasi Ayam Mulai Digarap di Bone, Mentan Amran Target Rampung 2027

25 September 2026 - 11:01

Lestarikan Budaya, Bupati Bone Tebar 8.000 Benih Ikan untuk Ketahanan Pangan di Libureng

16 September 2026 - 15:35

Bupati Bone Dorong Revolusi Pertanian, Teknologi Jadi Kunci Dongkrak Produksi dan Kesejahteraan Petani

10 September 2026 - 15:27

Trending di Sulselkita