SULTRAKITA.COM, TIRAWUTA – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun. Sebanyak 115 kepala desa (Kades) dan 585 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikukuhkan di pelataran Rujab Bupati Koltim, Senin (24/6).
Bupati Koltim, Abd Azis mengatakan, ini merupakan momen yang penuh makna, karena resmi dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun.
“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan 8 tahun bagi kepala desa dan anggota bpd di kabupaten kolaka timur,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tugas ini bukan sekadar sebuah jabatan, namun panggilan jiwa untuk menjadi pemimpin yang melayani, dan bukan sekadar hanya bisa memimpin. Melainkan mejadi nakhoda yang terampil menavigasi kapal desa melewati ombak dan badai menuju pelabuhan kesejahteraan dan kemakmuran.
“Bayangkan diri bapak dan ibu adalah sebuah pohon besar yang kokoh. Dimana akar-akarnya menghujam tanah dengan kuat, untuk mencari air dan nutrisi demi kehidupan seluruh pohon. dan anda adalah akar bagi desa. Karenanya, tugas bapak dan ibu adalah memastikan bahwa setiap jengkal tanah subur, setiap warga desa mendapatkan haknya, dan setiap sudut desa merasakan sentuhan pembangunan. Karena kekuatan sebuah pohon tidak hanya terlihat dari batangnya yang menjulang tinggi, tetapi juga dari akar-akarnya yang tersembunyi di dalam tanah. begitu juga dengan desa, kekuatannya terletak pada pelayanan yang tulus dari pemimpinnya,” ujarnya.
Untuk itu, Bupati Koltim mengajak Kades dan BPD agar menjadikan diri sebagai pelayanan kepada rakyat sebagai kompas moral. “Seperti sungai yang mengalir tanpa mengenal lelah, untuk memberikan kehidupan kepada setiap makhluk yang dilewatinya, begitu pula hendaknya kita dalam melayani masyarakat,” paparnya.
Ia menegaskan, sekali lagi jadikan setiap langkah untuk mendekatkan kesejahteraan kepada rakyat, bukan menjauhkan diri dengan kedudukan. “Ingatlah, kepemimpinan sejati bukanlah tentang seberapa tinggi posisi anda, tetapi seberapa besar pengaruh positif yang anda berikan kepada orang – orang atau masyarakat yang anda pimpin,” jelasnya.
Ia menambahkan, lahirnya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa memberikan ketegasan kedudukan desa dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia, guna mengatur urusan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakatnya demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.
“Pemerintah kabupaten Kolaka Timur berkomitmen akan menerapkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 dengan sebaik-baiknya termasuk melakukan penyesuaian aturan terhadap penghasilan tetap kepala desa, tunjangan jabatan, anggaran rumah tangga dan tunjangan purna bakti kepala desa bagi yang berakhir masa jabatannya. Kepada anggota badan permusyawaratan desa, akan dilakukan penyesuaian aturan terhadap insentif, tunjangan, dan pemberlakuan jaminan bpjs kesehatan, dimana selama ini telah dilaksanakan pemberlakuan terhadap jaminan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Ia berharap, Kades dan anggota BPD menjalankan tugas, wewenang, fungsi dan kewajibannya sesuai aturan perundang-undangan. Serta menjauhkan diri dari pelanggaran yang dapat berdampak administrasi hukum.
“Marilah kita bersama-sama melangkah dengan semangat yang baru, dengan tekad yang bulat, dan dengan hati yang tulus. Jadikan setiap hari sebagai lembaran baru untuk menulis kisah sukses pembangunan desa. Kisah di mana setiap warga merasa dihargai, setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak, dan setiap sudut desa merasakan sentuhan kemajuan,” tandasnya. (ANT)