SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) BerAmal kembali melaporkan tiga akun Media Sosial (Medsos) ke Polres Bone.
Tiga akun Medsos itu dilapor karena diduga melakukan Black Campaign kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bone Nomor Urut 3 Andi Asman Sulaiman–Andi Akmal Pasluddin (BerAmal).
Adapun tiga akun Medsos tersebut, yaitu @lambe.sulsel, @wiwie6556 dan @bonebertiktok. Laporan pengaduan bernomor B/ 137/XI/2024 itu terkait pelanggaran Tindak Pidana ITE.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Paslon BerAmal juga melaporkan akun tiktok @lambesulsel dikantor Bawaslu Bone dengan register laporan No.002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 atas dugaan Black Campaign terhadap Paslon BerAmal.
Kuasa Hukum Paslon BerAmal Andi Asrul Amri mengatakan, ke mtiga akun tiktok tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Postingan-postingan akun tersebut menarasikan ujaran kebencian dan fitnah, termasuk adanya unsur sara (kepada Paslon BerAmal),” ungkapnya, Senin (04/11).
Asrul menjelaskan, laporan dilakukan setelah Tim Kuasa Hukum mendalami isi konten dari akun-akun Medsos tersebut.
“Kami menilai ada upaya terorganisir yang bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dengan cara-cara tidak baik seperti hoax, sindiran serta rumor yang bertujuan menimbulkan persepsi negatif terhadap paslon BerAmal,” terangnya.
Asrul menambahkah, terkait tindak lanjut laporan tersebut, Tim Kuasa Hukum Paslon BerAmal menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak Jepolisian untuk di tindak lanjuti.
“Semoga menjadi pelajaran agar tidak ada lagi narasi-narasi yang mengarah ke tindak pidana,” pungkasnya. (WRD)






