Menu

Mode Gelap

Buton Utara · 30 Okt 2021 14:45

Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Bupati Butur Bakal Dilaporkan ke Polres dan Kejati


 Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Bupati Butur Bakal Dilaporkan ke Polres dan Kejati Perbesar

BURANGA, SULTRAKITA.COM – Bupati Buton Utara (Butur) Dr. Muh. Ridwan Zakariah bakal dilaporkan ke Polres Butur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam waktu dekat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses nonjob sejumlah pejabat lingkup Butur beberapa waktu lalu.

“Saya akan melaporkan ke penegak hukum. Dalam hal ini, Kepolisian dan Kejaksaan. Rencana dalam waktu dekat. Bergerak sama-sama, antara masyarakat dengan penegak hukum, baik penyalahgunaan kewenangan maupun indikasi kerugian negara,” kata Hazimudin, SH saat jumpa Pers disalah satu tempat di Kecamatan Kulisusu, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Mantan Ketua Paguyuban Mahasiswa Kulisusu Barat ini menjelaskan, Pemerintah Daerah Butur harus mematuhi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena sifatnya memaksa dan wajib ditindaklanjuti.

“Sebab kenapa, rekomendasi KASN itu sifatnya memaksa dan wajib ditindaklanjuti. Sehingga tidak ada alasan Pemerintah Daerah Buton Utara untuk tidak menindaklanjuti,” tegasnya.

Apabia tidak ditindaklanjuti, kata Hazimudin, akan berpotensi kerugian keuangan daerah. Karena menurutnya, pejabat yang dibentuk hari ini nuansanya ilegal. Lanjutnya, mereka akan menerima gaji, tunjangan dan lainya, sementara berstatus ilegal.

Baca juga :   Data Pejabat yang Dilantik di Butur Berpotensi Diblokir

“Melihat pemerintah daerah seperti ini, saya sebagai warga negara punya kewajiban mengawasi jalanya pemerintahan agar berjalan lebih baik, bersih, dan bebas dari KKN,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ketidak patuhan pemerintah daerah terhadap rekomendasi KASN jelas dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang penyalahgunaan wewenang. Dilarang, baik kepentingan lain maupun menggunakan kewenangan sewenang-wenangnya.

“Kita ingin tegaskan, sebagai generasi, pemerintah coba menunjukan sikap arogansinya terhadap hukum sebagai panglima di negri ini. Janganlah situasi daerah ini diulangi pada sejarah kelam, tidak patuh terhadap undang-undang, soal Ibu Kota,” tandas Hazimudin.

Sementara itu, Bupati Butur Dr. Muh. Ridwan Zakariah saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui telepon dan whatsapp tidak dapat tersambung.

Diketahui, berdasarkan surat KASN B-3420/KASN/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021, telah merekomendasikan Bupati Buton Utara untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Utara Nomor 246 Tanggal 2 September 2021 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara. (MHr/m2)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

TNI dan Masyarakat Tanam Ribuan Pohon Mangrove di Butur

23 Oktober 2024 - 22:07

Pemkab Butur Gelar Resepsi Kenegaraan Peringati HUT RI ke-79

18 Agustus 2024 - 21:14

Bupati Bersama Pengurus Baznas Buton Utara Serahkan Donasi Masyarakat Untuk Palestina

29 November 2023 - 22:08

Tahapan Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Butur Resmi Dibuka

18 Maret 2023 - 18:04

Pengumuman Hasil Rekrutmen Guru P3K di Butur Dipertanyakan

12 Maret 2023 - 08:56

Sopir Angkot Segel Dinas Perhubungan Butur

7 Februari 2023 - 16:41

Trending di Buton Utara