SULTRAKITA.COM, KENDARI –Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya melakukan pembenahan dan peningkatan disegala bidang, termasuk diantaranya bagaimana menghasilkan regulasi yang dapat berkontribusi positif bagi kemajuan daerah, dengan melakukan konsultasi pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Hasil konsultasi tersebut, rupanya langsung mendapatkan respon dari Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI, melalui kunjungan secara langsung ke Pemprov Sultra, yang kemudian digelar melalui rapat koordinasi bersama, termasuk menghadirkan PT BPD Sultra, kemarin, di Kendari.
Mewakili Pj Gubernur, Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD menerima secara langsung kunjungan Plh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otada Kemendagri RI bersama rombongan, kemudian langsung menggelar rapat koordinasi bersama, yang diantaranya turut hadir Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Kepala Bapenda Sultra, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, Kepa Biro Ekonomi Setda Provinsi Sultra, dan Direktur Utama BPD Sultra.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sultra, saya menyampaikan selamat datang kepada Plh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri besarta rombongan di Bumi Anoa. Kunjungan ini sebagai bentuk pembinaan terhadap penyusunan produk hukum di daerah,” ucapnya.
Jenderal ASN Sultra ini mengatakan, kunjungan ini sejalan dengan upaya yang tengah dilakukan Pemprov Sultra saat ini, khususnya dalam penyusun produk hukum. Beberapa rancangan tersebut. Pertama rancangan Peraturah Daerah tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Kedua, lanjutnya, terkait rancangan Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Sultra tahun anggaran 2024, dan ketiga rancangan Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023, Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024.
Sekda Sultra ini menerangkan, terkait rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, maka dapat disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum, maka Bank Umum wajib memenuhi modal inti minimum.
“Sehubungan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Provinsi Sultra sebagai pemegang saham mayoritas, mempunyai kewajiban untuk melakukan penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Untuk melaksanakan kewajiban memenuhi intin minimum,” ujarnya.
Sekda Sultra menuturkan, berdasarkan hal tersebut, maka untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Pemberdaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, maka Penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sultra, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Kami menyadari betul akan pentingnya peran dan fungsi Direktorat Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, utamanya dalam memberikan pedoman, petunjuk teknis, arahan, asistensi dan kerjasama guna menata standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” ucapnya.
Dia melanjutkan, rapat koordinasi itu juga sebagai komitmen pemerintah daerah, bahwa terkait berbagai investasi, dipastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat berkontribusi positif bagi kemajuan daerah.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sultra, sekali lagi menyampaikan terimakasih kepada Plh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dan rombongan, yang telah menyempatkan untuk datang di Bumi Anoa, dalam rangka asistensi produk hukum daerah provinsi Sultra,” tutupnya. (Rls)