SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Safarullah, menegaskan Kasus Dugaan Suap yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur, murni tindakan pribadi, dan bukan merupakan perintah Partai.
Safarullah menjelaskan, Andi Merya Nur (Ibu Mery) merupakan Kader Partai Gerindra yang menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sultra.
Bupati Kolaka Timur ini, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Selasa malam (21/9).
Dalam konferensi Pers, yang digelar di Hotel Wisata Wakatobi, Kamis (23/9), Safarullah menegaskan, tindakan yang dilakukan Ibu Mery merupakan tindakan pribadi, dan atas tindakan pribadi tersebut, tentunya Partai Gerindra memiliki sikap tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh Bupati Koltim.
” Atas tindakan pribadi beliau, dalam waktu dekat Ini kami dari DPD Partai Gerindra akan melaporkan secara resmi kepada DPP, terkait tindakan apa yang akan kami lakukan itu menunggu DPP, dan kemungkinannya, biasanya itu akan dilakukan pencabutan kartu anggota secara otomatis, ” kata Safarullah.
Ia menyampaikan, dengan adanya kejadian OTT tersebut, adalah pelajaran bagi seluruh Kader Partai Gerindra, khusunya bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota maupun Provinsi, agar tidak main-main dengan Kasus Korupsi, karena Ketua DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, tidak mentolerir jika ada Kader Partai Gerindra yang terlibat Korupsi.
Safarullah menambahkan, terkait proses hukum, DPD Partai Gerindra Sultra tidak akan menyiapkan menyiapkan pengacara, sebab kasus ini merupakan tindakan pribadi.
Meski demikian jika dikemudian hari Andi Merya Nur tidak terbukti menerima suap, maka akan kembali dilakukan rehabilitasi, dan status keanggotaanya dikembalikan.
” Sekali lagi saya tegaskan ini adalah tindakan pribadi, tidak ada perintah dari Partai, yang ada isu bahwa dari DPD itu tidak ada, ada juga isu habis ketemu di jakarta, terus ini merupakan tindak lanjut dari jakarta, itu tidak ada, itu murni tindakan pribadi beliau, ” tutupnya.
Untuk diketahui, pada Selasa malam 21 September 2021, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan barang bukti uang senilai 225 Juta Rupiah.
Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah Pemkab Kolaka Timur, dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR), serta Dana Siap Pakai (DSP). (UH)