SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone melakukan Aksi Unjuk Rasa guna menolak Revisi Undang-undang Pilkada serta mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), juga tuntutan mengenai pembangunan Kepemudaan.
Aksi ini dilakukan di depan Kantor Bupati Jalan Ahmad Yani dan di Gedung DPRD Kabupaten Bone jalan Stadion Lapatau, Jumat (23/8).

Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di Depan Kantor Bupati Bone, diterima oleh Kepala dinas Pemuda dan Olahraga, Andi Arman Bobby, dalam orasi yang disampaikan Mahasiswa HMI Cabang Bone dengan lantang mendesak pemda Bone untuk secepatnya menerbitkan peraturan bupati terkait pembangunan kepemudaan sebagai aturan pelaksana dari perda nomor 8 tahun 2020 tentang pembangunan kepemudaan,
Selanjutnya mendesak pemda Bone untuk segera menyusun dan menuntaskan aksi daerah mengenai pembangunan kepemudaan.
Kadispora Andi Arman Bobby menyampaikan turut mendukung gerakan yang dilakukan HMI Bone atas aspirasi tuntutan mengenai pembangunan kepemudaan.
“Apapun yang dilakukan oleh gerakan mahasiswa hari ini akan kami dukung, dan akan kami sampaikan kepada pemerintah Kabupaten Bone, ” singkatnya.
Sementara itu unjuk rasa yang dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Bone diterima oleh Ketua DPRD sementara Bustanil Arifin didampingi beberapa Anggota dewan yang baru dilantik 12 Mei 2024 lalu, diantaranya Andi Unru, Muksim dan lainnya.
Tuntutan yang dilayangkan kepada DPRD Bone yaitu untuk bersama-sama menolak UU revisi Pilkada yang menganulir Keputusan Mahkamah Konstitusi.
Mendesak DPRD Bone untuk segera mengevaluasi perda No 8 tahun 2020 mengenai pembangunan kepemudaan, terakhir mendesak pemda dan DPRD Bone untuk segera mewujudkan Bone sebagai Kabupaten Layak pemuda.
Ketua bidang Perguruan Tinggi kemahasiswaan pemuda HMI Cabang Bone Rafli Fasya menyatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan semata-mata demi menuntut keadilan dan demi memperjuangkan aspirasi untuk kepentingan bersama., sehingga perlu dikawal bersama terutama mengenai Revisi UU pilkada.
“Aksi yang kami gerakkan hari ini karena Adanya agenda revisi undang undang pilkada yang menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi, namun kita telah ketahui bersama bahwa Wakil ketua DPR RI dalam hal ini telah memberikan klarifikasi untuk tidak melanjutkan agenda mengenai revisi undang-undang pilkada, dan bersepakat untuk memasukkan tafsiran MK untuk pilkada kedepan, ” terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa HMI Cabang Bone bersama DPRD Bone telah menyepakati beberapa hal terkait revisi UU Pilkada juga mengenai Pembangunan kepemudaan.
“Kami HMI Cabang Bone beserta DPRD Kabupaten Bone bersepakat mengawal tuntas dan kemudian menolak segala agenda revisi undang undang pilkada yang dilakukan oleh pihak DPR RI yang tidak memasukkan keputusan MK, kemudian berkomitmen bersama mengawal dan mewujudkan kebupaten Bone sebgai kabupaten layak pemuda, ” pungkas Rafli.

Sementara itu Ketua DPRD sementara Bustanil Arifin berjanji akan mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai keputusan tertinggi dengan segala kewenangannya.
“Apa yang menjadi aspirasi HMI Cabang Bone juga merupakan komitmen kami bagaimana menyikapi keputusan MK bahwa itulah keputusan tertinggi, tidak ada lagi tawar menawar, tidak ada lagi aturan yang membuat keputusan MK menjadi keputusan yang dapat berubah-ubah,” ungkapnya.
HMI cabang Bone juga megultimatum Bilamana sampai tenggang waktu yang diberikan hingga senin mendatang tidak ditindak lanjuti oleh DPRD Kabupaten Bone maka HMI Cabang Bone Akan kembali berdemonstrasi dengan mendatangkan massa dengan jumlah yang lebih besar. (WRD)






