SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Gonjang ganjing di tubuh DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kolaka, yang semula dinahkodai oleh Asrul Syarifuddin namun di penghujung masa jabatannya, dianggap melanggar konstitusi KNPI sehingga DPD I KNPI Sultra mengeluarkan SK Pembekuan kepengurusan dibawah kepemimpinannya. Hal tersebut diungkapkan caretaker Ketua DPD II KNPI Kolaka Ahmad Jumades saat konferensi pers, Selasa (25/2).
Menurut Jumades, saat ini Asrul Syarifuddin bukan lagi ketua DPD II KNPI Kolaka, karena telah melanggar konstitusi dengan mengajukan permohonan perpanjangan SK kepengurusan DPD II KNPI Kolaka kepada kubu lain.
“SK DPD KNPI Provinsi Sultra Nomor : 002/KPTS/DPD KNPI-SULTRA/I/2022 perihal pembekuan kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Kolaka dan Pembentukan Careteker DPD KNPI Kabupaten Kolaka, pada point c disebutkan bahwa pengurus DPD KNPI Kabupaten Kolaka telah melanggar konstitusi dengan tidak mengakui hasil Kongres XVI/Pemuda di Lombok NTB tanggal 20-23 September 2021, yang melahirkan Raden Andreas Nandiwadhana sebagai ketua umum DPP KNPI periode 2021-214,” kata Jumades.
Ia melanjutkan, berdasarkan hal tersebut maka DPD I KNPI Sultra mengeluarkan SK Pembekuan Kepengurusan di bawah kepemimpinan Asrul Syarifuddin dan menunjuk dirinya sebagai caretaker DPD KNPI Kolaka.
“Jadi tidak benar jika ada kabar yang berhembus bahwa pihak kami melakukan kudeta terhadap kepemimpinan ketua DPD KNPI Kolaka Asrul Syarifuddin,” tegas Jumades.
Jumades menjelaskan, bahwa saat ini dirinya fokus untuk melakukan konsolidasi dengan PK KNPI di semua kecamatan, termasuk melakukan pendataan terhadap pengurus PK yang aktif dalam rangka mempersiapkan pelaksaaan Musda KNPI.
“Saat ini kami lakukan konsolidasi dan sosialisasi SK DPD KNPI Sultra terkait pembekuan kepengurusan dan penunjukan caretaker kepada seluruh PK KNPI se kabupaten Kolaka, serta akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah setempat,” pungkasnya. (pc)