SULTRAKITA.COM, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Agus Salim Bersama Ketua KPU Sulsel dan KPU Kabupaten Kota menandatangani Memorandum of Undestanding (Mou) Kolaborasi guna menciptakan Pilkada 2024 yang berkualitas.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Fourpoints Makassar, Rabu (10/7) dihadiri Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Asdatun Kejati Sulsel, Aspidum Kejati Sulsel, Ketua KPUD Se Sulsel, Kajari dan Kasi Datun Kejari Se Sulsel.
Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan, Mou ini merupakan wadah yang berharga untuk saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses Pilkada 2024.
Karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel siap bersinergi dan berkolaborasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota Se Sulsel guna menciptakan Pilkada yang berkualitas dan bermartabat.
“Baik pada tahapan pengadaan barang dan jasa, pencocokan pemilih, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan kampanye sampai tahap penetapan pemenang pemilu,” ucapnya.
Agus Salim mengatakan, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan perintah harian agar setiap ASN Kejaksaan selalu menjaga Netralitas dalam menyongsong Pilkada Serentak tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah menginstruksikan agar seluruh Pegawai Kejaksaan di Sulsel menjaga netralitas dengan tidak menunjukkan keberpihakan politik kepada salah satu Calon Kepala Daerah.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah mengungkapkan, berbagai kendala dan masalah hukum kerap terjadi pada momentum Pemilihan Kepala Daerah.
Utamanya pada proses pengadaan surat suara, pengadaan bilik suara dan pengadaan logistic Pilkada lainnya.
“Kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan sentra Gakkumdu yang dapat membantu mensukseskan pesta demokrasi ini,” kata Hasbullah. (WRD)






