SULTRAKITA.COM, Kolaka – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bekerjasama dengan Universitas Sembilanbelas (USN) Kolaka menggelar kuliah umum di Auditorium USN Kolaka, Rabu (15/3/2023). Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan memberikan kuliah umum berjudul Situasi HAM di Indonesia.
Rektor USN Kolaka, Dr. Nur Ihsan diikuti mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Komnas HAM dan USN Kolaka dalam rangka memberikan pengetahuan terkait HAM, serta bagaimana mekanisme pengaduan pelanggaran HAM.
“Dengan hadirnya Komnas HAM memberikan kuliah umum, diharapkan para mahasiswa dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait HAM dan pelanggaran HAM serta mekanisme pengaduannya,” kata Nur Ihsan.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM dalam kuliah umumnya menjelaskan bahwa Komnas HAM merupakan lembaga independen tidak berada dibawah kementerian apapun, Komnas HAM dibawahi langsung presiden.
“Tindakan-tindakan yang dilakukan Komnas HAM bersifat mandiri tidak terikat dengan siapapun dan harus obyektif dalam melakukan fungsi, tugas dan kewenangan Komnas HAM,” jelasnya.
Lebih lanjut Hari Kurniawan mengatakan, Komnas HAM memiliki kewenangan yakni penelitian, pengkajian, penyuluhan, pemantuan dan mediasi terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
“Salah satu contoh kewenangan pemantuan, saat ini kami sedang melakukan pemantauan di Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kebijakan masuk masuk sekolah jam 5 pagi, pemantauan yang kami lakukan bersifat independen dan tidak diketahui siapapun, sehingga kami dapat secara obyektif dalam mendapatkan keterangan maupun hal-hal yang dianggap perlu dalam rangka mengumpulkan bahan untuk dilaporkan atau dibahas selanjutnya,” urainya.
Hari Kurniawan juga menguraikan tujuan Komnas HAM yakni menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
Selain memberikan kuliah umum, Komnas HAM juga membuka layanan pengaduan di USN Kolaka.
Khusus Sulawesi Tenggara, menurut Kurniawan pengaduan HAM sangat kurang, untuk itu dia mengajak masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran HAM untuk segera melaporkannya. untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Hal tersebut berdasarkan pasal 90 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yakni setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
“Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM dapat melaporkan melalui pengaduan sendiri atau secara online di website komnas HAM https://pengaduan.komnasham.go.id/id/,” pungkasnya. (bak)