SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 di aula Hotel di Wakatobi, Kamis (4/8/2022).
Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD tahun 2024 tingkat Kabupaten Wakatobi itu diikuti oleh pengurus parpol.
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, sosialisasi PKPU ini dilakukan agar parpol memahami Peraturan betul tentang tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Pengurus Parpol diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan baik kaitannya dengan materi yang disampaikan Divisi yang mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi oleh parpol,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini masih dalam proses pendaftaran parpol dari tanggal 1-14 Agustus 2022. Setelah tahap pendaftaran, dilanjutkan dangan tahap verifikasi administrasi tanggal 2 Agustus sampai 11 september. Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu pada 14 september.
“Sementara itu, perbaikan dokumen persyaratan tanggal 15 september-28 september. Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 september-12 oktober,” ujarnya.
Terkait penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan bawaslu 14 oktober 2022.
Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan tanggal 15 oktober-4 november utuk mencocokkan datan yang dimasukkan parpol ke dalam sipol dengan fakta dilapangan.
“Biasanya kami KPU berkunjung ke kantor parpol untuk lakukan verifikasi kepada ketua, sekretaris dan bendahara parpol termasuk dengan keterwakilan 30 persen perempuan,” tambahnya.
Selanjutnya, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada 9 november. Tanggal 10 november-23 november yakni Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan.
“24 november-7 Desember verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan publik. 14 Desember, penetapan parpol peserta pemilu dan penetapan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu,” tuntasnya.(man)