SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Wakatobi, Muliadin menegaskan, pemberian Vaksin Covid-19 untuk Anak Remaja usia 12 sampai 17 tahun sudah bisa dilakukan.
Hal ini menyusul surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 12-17 tahun.
Dalam surat Edaran Kemenkes RI bernomor HK.02.02/I/1727/2021 itu disebutkan Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Serta persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia diatas atau sama dengan 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.
Terkait hal tersebut, Muliadin menjelaskan saat ini pihak Dinkes Wakatobi tengah melakukan sosialisasi kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) dan masyarakat, agar anak remaja usia 12 sampai 17 tahun bisa diberikan Vaksin.
Mekanisme pemberian Vaksin sama halnya seperti pada usia dewasa, yakni melalui proses screening dan Observasi, serta pencatatan dalam aplikasi PCare untuk kelompok remaja.
Vaksinasi bagi remaja menggunakan Vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 mili liter, dilakukan sebanyak dua kali dengan interval waktu minimal 28 Hari. Disyaratkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak.
” Karena rata-rata anak di usia ini belum punya KTP, jadi dibolehkan membawa Kartu Keluarga. Sejauh ini sudah ada satu orang ank usia remaja yang divaksin, itu anak saya sendiri yang baru lulus SMA, ” tutup Muliadin. (UH)