SULTRAKITA.COM, KENDARI – Santer terdengar PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) berubah nama menjadi PT. Adhi Kartiko Mandiri (AKM). Mendengar isu tersebut, Kuasa Hukum PT. AKP, Prisky Riuzo Situru, SH membantah hal tersebut.
Menurutnya, pihak lain seharusnya lebih cermat melihat proses hukum ini. Sebelum mengeluarkan pernyataan bahwa PT. AKP milik AKM harusnya menunggu putusan pidaha Mahkamah Agung (MA).
“Putusan pidana Mahkamah Agung (MA) saja belum keluar. Bagaimana mungkin AKP kembali ke AKM.Dan tidak ada Putusan Perdata yang Mengatakan AKP berubah Menjadi AKM,” ujarnya.
Prisky Riuzo Situru mengungkapkan, pihaknya ingin melihat penetapan peradilan perdata yang menyebutkan PT. AKP berubah nama menjadi AKM.
” Saya ingin melihat penetapan peradilan perdata yang mengatakan PT. AKP berubah menjadi AKM),” tegasnya.
Menurut Prisky, semua patuh hukum. Tidak ada yang boleh melawan hukum, hargai dari awal proses.
“Kami patuh dan dari awal saya bilang kita hargai proses hukum. Namun kita juga harus memahami apa eksekusi dari produk hukum atau suatu putusan di suatu peradilan yang dihasilkan. Kalau produk hukum menghasilan putusan pidana, bagaimana eksukusinya dan kalau produk hukum perdata juga bagaimana mengeksekusinya? itu dulu yang kita pahami,” terangnya.
Mengenai putusan di Mahkamah Agung, Itu belum keluar putusan resminya. ” Di Mahkamah Agung pun belum keluar,dan kami ulangi kami belum terima salinan putusan nya sampai detik ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini tim penasihat Hukum Ivy Djaya Susantyo belum menerima salinan putusan ataupun salinan Amar Putusan mengenai perkara ini. Untuk itu, agar dipahami bahwa antara putusan pidana dan keperdataan dalam kasus AKP ini adalah dua hal yg berbeda.
“Apabilab pihak PT AKM mengatakan bahwa bapak Ivy Djaya Susantyo dinyatakan bersalah dan dalam amar putusan mengatakan bahwa AKP berubah menjadi AKM, sejauh ini tidak ada. Ia meminta agar tidak membuat sesuai cerita yang mengatakan AKM adalah pemilik sah AKP,” jelasnya.
Menurut Prisky, sampai saat ini kepemilikan IUP OP PT. AKP masih sah sesuai IUP OP Nomor 704 tertanggal 14 Desember tahun 2010 dengan jangka waktu 20 tahun dari tanggal dikeluarkan IUP tersebut dengan kode wilayah KW 08 AGP 003 ,seluas 1.975 hektar yang terletak di kecamatan Langgikima, kabupaten Konawe Utara.
Terkait masalah personil polisi dari Polres Konawe Utara, atas permintaan secara resmi pihak PT AKP untuk pengawalan. Karena setiap hari di datangi lebih dari 20 orang menghalangi proses aktivitas penambangan.
“Kami disuruh berhenti tanpa dasar, sementara sangat jelas sampai detik ini PT. Adhi Kartiko Pratama adalah sah sebagai pemilik IUP OP yang berada di wilayah hukum Konawe Utara,silahkan Cek legalitas Kami di dinas ESDM provinsi dan Minerba,” paparnya.
Dikatakannya, tak ada yang salah meminta pengawalan pihak kepolisian untuk keamanan.
“Jika kami didatangi oleh massa, kami meminta agar dilindungi. Saya tegaskan tidak ada keberpihakan aparat kepolisian dalam perkara ini, terutama Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Konawe Utara. Kami meminta pengawalan secara resmi sebagai warga negara dan pelaku bisnis di bidang pertambangan. Jangan lagi gagal paham dan menuduh aparat kepolisian berpihak di kami. Cobalah melihat semua dari kaca mata hukum. Lakukan upaya sesuai proses hukum yang ada,”tutupnya.