Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Mar 2022 21:06

Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan di Setiap Kemasan Produk


Kemenag melalui BPJPH menerbitkan logo halal Indonesia. Foto: Humas Kemenag Perbesar

Kemenag melalui BPJPH menerbitkan logo halal Indonesia. Foto: Humas Kemenag

SULTRAKITA.COM, JAKARTA -Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Label halal Indonesia ini berlaku mulai bulan ini.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, label halal Indonesia berlaku secara nasional.

Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah halal dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Karena itu, pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. “Sebagai penanda kehalalan suatu produk, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca masyarakat atau konsumen,” terang Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (12/3).

Dia memastikan, pencantuman label halal tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak serta dilaksanakan sesuai ketentuan. Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal harus dilaksanakan pelaku usaha yang memperoleh sertifikat halal.

Selain menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal.

Baca juga :   PT Vale Indonesia Bersama Huayou Serahkan Donasi Pasca-Gempa Cianjur

Kemudian, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat berakhir dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH. Arfi Hatim menambahkan, label halal Indonesia terdiri atas dua komponen, logogram dan logotype.

Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.

Logotype berupa tulisan halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.   Dalam pengaplikasiannya, dua komponen label ini tidak boleh dipisah. “Secara detail, warna ungu label Halal Indonesia memiliki kode warna #670075 Pantone 2612C. Warna sekunder hijau tosca memiliki kode warna #3DC3A3 pantone 15-5718 TPX,” paparnya.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag.

Dia mengingatkan kalangan industri untuk menggunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan. Hal ini menjadi penanda yang memudahkan seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. (esy/jpnn)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

Baca Lainnya

Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 16:10

Polri Target SMA Taruna Kemala Bhayangkara Beroperasi 2026

15 November 2024 - 19:32

Kapolri Lantik Pejabat Utama, Dorong Profesionalisme dan Peningkatan Pelayanan

15 November 2024 - 17:16

HUT Ke-79 Brimob, Kapolri Kenang Pujian Atraksi Pasukan yang dihadiri Presiden Ke-7 Jokowi dan Presiden Ke-8 Prabowo

14 November 2024 - 17:51

Ketua Umum Bhayangkari ke Posko Kobasoma, Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi

14 November 2024 - 16:02

Bareskrim Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

14 November 2024 - 13:21

Trending di Nasional