Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Jul 2022 23:50

Lima Putusan PTUN Belum Dilaksanakan, FPD adukan Pemda Wakatobi Ke DPRD


 Lima Putusan PTUN Belum Dilaksanakan, FPD adukan Pemda Wakatobi Ke DPRD Perbesar

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Akibat belum melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemerhati Desa (FPD) Wakatobi mengadukan Pemda Wakatobi ke DPRD.

Lima putusan yang belum dilaksakan oleh Pemda Wakatobi, yaitu putusan PTUN nomor : 42/G/2021/PTUN.KDI tanggal 22 Februari 2022 tentang Sengketa Pemilihan Kepala Desa Lentea, dikuatkan dengan Putusan Banding PTTUN Makassar Nomor: 77/B/2022/PTTUN/MKS.

Baca juga :   Peringati Hari Kartini, DWP USN Gelar Aksi Sosial

Putusan PTUN Kendari nomor : 60/G/2021/PTUN.KDI. tanggal 22 April 2022 tentang sengketa pemberhentian aparat desa Peropa antara Ismail dkk sebagai penggugat melawan kepala Desa Peropa sebagai tergugat.

Kemudian, putusan PTUN Kendari nomor : 59/G/2021/PTUN.KDI, tanggal 18 April 2022 tentang sengketa pemberhentian aparat desa Lentea Antara Jamhari dkk sebagai penggugat melawan kepala desa Lentea sebagai tergugat.

Serta putusan PTUN Kendari nomor : 36/G/2021 PTUN.KDI, tanggal 08 Desember 2021 terkait sengketa pemberhentian aparat desa Peropa antara Masaudin dan La Jaidin sebagai penggugat melawan kepala desa Peropa sebagai tergugat.

“Kelima putusan perkara tersebut diatas belum ada yang di tindak lanjuti oleh tergugat sesuai dengan hasil keputusan (PTTUN) Makassar untuk sengketa pemilihan kepala desa Lentea dan putusan PTUN Kendari untuk masing-masing perkara sengketa pemberhentian aparat desa.” kata Koordinator FPD, Abdul Rahman, Senin (25/7).

Karena itu, Rahman meminta, kepada DPRD Wakatobi untuk memanggil Bupati Wakatobi dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan dihadapan sidang DPRD Kabupaten Wakatobi sebagai representasi suara rakyat.

Baca juga :   Teken PKB ke-20, Wujud Komitmen PT Vale Membangun Harmonisasi Hubungan Industrial

Abdul Rahman menegaskan, agar Pemerintah Daerah khusunya Bupati Wakatobi, Haliana, dapat mengambil sikap terkait putusan PTUN, dan segera memerintahkan kepada seluruh pihak terkait untuk melaksanakan perintah hukum tersebut.

“Merekomendasikan kepada Bupati Wakatobi untuk melakukan pembinaan terhadap kepala desa Peropa dan kepala Desa Lentea agar memahami tata kelola administrasi pemerintahan yang baik.” Ucapnya.

Sementara itu, Ketua komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi Arman Alini yang menerima FPD menyampaikan bahwa aspirasi tersebut telah ia terima dan akan dilaporkan ke pimpinan, untuk selanjutnya diagendakan sesegera mungkin dilakukan Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah daerah dan pihak terkait.

“Sudah kami terima, dan secepatnya akan kami laporkan kepimpinan, dan selanjutnya memanggil pihak-pihak terkait,” singkatnya. (UH)

Artikel ini telah dibaca 173 kali

Baca Lainnya

SRI Organik PT Vale, Transformasi Menuju Keberlanjutan

3 Desember 2024 - 19:14

KPU Bone Rekap Hasil Hitung Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Selama Tiga Hari

3 Desember 2024 - 18:04

Pemkab Kolaka Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Kabupaten Sehat

2 Desember 2024 - 19:12

Ketua Bawaslu Bone; PSU di Mare Wujud Transparansi dan Integritas Pilkada

2 Desember 2024 - 16:51

Polres Bone Musnahkan 617 Gram Sabu Senilai 420 Juta

2 Desember 2024 - 12:49

Andi Sudirman Sulaiman; Jangan Putus Persaudaraan Gegara Pilkada

1 Desember 2024 - 19:06

Trending di Sulselkita