Menu

Mode Gelap

Sulselkita · 6 Des 2023 13:33

Mantapkan Perekrutan KPPS, KPU Bone Rakor bersama PPS dan PPK


Mantapkan Perekrutan KPPS, KPU Bone Rakor bersama PPS dan PPK Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Dalam memantapkan seluruh Tahapan Pemilu tahun 2024, khususnya dalam Perekrutan KPPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).

Agenda ini digelar disalah satu Hotel di Jalan Langsat Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu (6/12), adapun peserta Rakor adalah seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Kegiatan ini akan berlangsung selama 4 hari dan dilaksanakan di dua tempat berbeda, pertama dimulai tanggal 6-7 dilaksanakan di salah satu Hotel jalan Langsat dan kedua tanggal 8-9 dilaksanakan di Hotel di Jalan Ahmad Yani.

Abdul Azis, Komisioner KPU Koordinator Divisi Sosialisasi dan pendidikan Pemilih dan SDM menjelaskan, Rapat Koordinasi Persiapan pelaksanan pembentukan KPPS.

Membahas tahapan dan persyaratan pendaftaran untuk dijadikan pedoman anggota PPS dalam merekrut dan menentukan KPPS yang bertugas di TPS pada Pemilu 2024.

“Kami meminta PPK mempelajari Betul tahapan dan persyaratan yang harus dilengkapi dalam pembentukan KPPS di Wilayahnya masing-masing,” ungkapnya.

Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin saat diwawancarai sultrakita.com,  menyampaikan bahwa Rakor ini digelar untuk membekali PPS selaku Panitia penerimaan KPPS.

Baca juga :   PT Vale Raih Corporate Sustainability Award 2023

“Dengan Rakor ini kita menyamakan persepsi sesuai juknis agar informasi merata sampai ke semua badan penyelanggara Ad Hoc sampai ditingkat desa dan kelurahan, mensinergikan komunikasi kita untuk penerimaan KPPS agar tidak terputus ditingkat kecamatan saja, dan penerimaan KPPS bisa berjalan lancar dan tertib,” paparnya.

Diketahui KPU Bone melalui PPS akan merekrut 15890 anggota KPPS, yang akan ditempatkan di 2270 TPS di Kabupaten Bone.

Berbeda dengan perekrutan anggota KPPS pada Pemilu 2019 lalu, perekrutan anggota KPPS tahun ini akan digelar secara Online.

Adapun persyaratan bagi calon anggota KPPS, yaitu berbadan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan dokter, Ijazah minimal SMA sederajat, serta persyaratan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

Baca Lainnya

Kabupaten Bone Raih Dua Penghargaan di Rakor Antikorupsi KPK 2025

15 Mei 2025 - 17:45

Bupati Bone Tegaskan Syarat Terima SK CPNS: Bebas Narkoba, Anti Korupsi, dan Komitmen Kerja

15 Mei 2025 - 14:45

Wabup Bone Andi Akmal Pasluddin Pacu Penyelesaian RDTR Palattae di Rakor Kementerian ATR BPN

14 Mei 2025 - 18:42

Musrenbang RPJMD Bone 2025-2029: Wujudkan Pembangunan Pro-Rakyat yang Maberre

14 Mei 2025 - 17:29

Bone Catat Rekor Produksi Gabah dan Beras Tertinggi se-Sulsel, Geser Posisi Sidrap

14 Mei 2025 - 07:35

Wabup Bone Sambut Kapolda Sulsel Tinjau Lokasi Persiapan Kunjungan Kapolri dan Mentan 

13 Mei 2025 - 16:12

Trending di Sulselkita