Menu

Mode Gelap

Sulselkita · 6 Des 2023 13:33

Mantapkan Perekrutan KPPS, KPU Bone Rakor bersama PPS dan PPK


 Mantapkan Perekrutan KPPS, KPU Bone Rakor bersama PPS dan PPK Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Dalam memantapkan seluruh Tahapan Pemilu tahun 2024, khususnya dalam Perekrutan KPPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).

Agenda ini digelar disalah satu Hotel di Jalan Langsat Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu (6/12), adapun peserta Rakor adalah seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Kegiatan ini akan berlangsung selama 4 hari dan dilaksanakan di dua tempat berbeda, pertama dimulai tanggal 6-7 dilaksanakan di salah satu Hotel jalan Langsat dan kedua tanggal 8-9 dilaksanakan di Hotel di Jalan Ahmad Yani.

Abdul Azis, Komisioner KPU Koordinator Divisi Sosialisasi dan pendidikan Pemilih dan SDM menjelaskan, Rapat Koordinasi Persiapan pelaksanan pembentukan KPPS.

Membahas tahapan dan persyaratan pendaftaran untuk dijadikan pedoman anggota PPS dalam merekrut dan menentukan KPPS yang bertugas di TPS pada Pemilu 2024.

“Kami meminta PPK mempelajari Betul tahapan dan persyaratan yang harus dilengkapi dalam pembentukan KPPS di Wilayahnya masing-masing,” ungkapnya.

Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin saat diwawancarai sultrakita.com,  menyampaikan bahwa Rakor ini digelar untuk membekali PPS selaku Panitia penerimaan KPPS.

Baca juga :   PT Vale Raih Corporate Sustainability Award 2023

“Dengan Rakor ini kita menyamakan persepsi sesuai juknis agar informasi merata sampai ke semua badan penyelanggara Ad Hoc sampai ditingkat desa dan kelurahan, mensinergikan komunikasi kita untuk penerimaan KPPS agar tidak terputus ditingkat kecamatan saja, dan penerimaan KPPS bisa berjalan lancar dan tertib,” paparnya.

Diketahui KPU Bone melalui PPS akan merekrut 15890 anggota KPPS, yang akan ditempatkan di 2270 TPS di Kabupaten Bone.

Berbeda dengan perekrutan anggota KPPS pada Pemilu 2019 lalu, perekrutan anggota KPPS tahun ini akan digelar secara Online.

Adapun persyaratan bagi calon anggota KPPS, yaitu berbadan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan dokter, Ijazah minimal SMA sederajat, serta persyaratan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

Baca Lainnya

Wujudkan Swasembada Pangan, Mentan Andi Amran Rangkul 3 Ribu Milenial Jadi Petani, Bakal Diberi Alat Gratis

11 Oktober 2024 - 11:10

Mentan Amran Inisiasi Desa Matajang Bone Jadi Percontohan Pertanian Modern

10 Oktober 2024 - 15:41

Bergema di Dua Boccoe, BerAmal Kembali Dapat Dukungan Emak-emak dan Pemuda

9 Oktober 2024 - 16:57

Warga Keluhkan Jalan Desa Laccori Belum Diaspal, Andi Asman Akan Prioritaskan Jika Terpilih

9 Oktober 2024 - 14:38

Pesan Cabup Bone Andi Asman Sulaiman: Fokus Menangkan BerAmal, Jangan Jatuhkan Paslon Lain

8 Oktober 2024 - 23:16

Bawaslu Bone Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, Ini Poinnya

8 Oktober 2024 - 16:20

Trending di Berita Utama